REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua orang pelaku pengeroyokan berjenis kelamin laki-laki berhasil diamankan di markas wilayah hukum Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Jum’at (9/5/25).

Kedua orang pelaku tersebut berinisial ASP dan RA, yang berhasil diringkus dirumahnya masing-masing oleh Macan Barbar Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku itu di seberang Mini Market Mandala, Jalan Ahmad Yani KM 21 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
“Buntut adanya laporan tersebut personil berhasil menangkap kedua pelaku tanpa adanya perlawanan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ipda Isman menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif pengeroyokan tersebut didasari oleh rasa dendam pelaku terhadap korban.
“Motif dari pengeroyokan ini adalah karena pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku,” ujarnya.
Akibatnya, korban pengeroyokan dengan atas nama Tio (20) mengalami luka ringan di bagian hidung dan tubuh.
Demikian, Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.