REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menghadiri rapat kerja gabungan yang digelar oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin pada Senin pagi.
Rapat tersebut membahas klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan aktivitas seorang warga negara asing (WNA) sebagai Disc Jockey (DJ) tanpa izin resmi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, serta pihak manajemen tempat hiburan malam Hexagon yang menjadi sorotan dalam isu tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga ketertiban administrasi dan menjamin transparansi informasi kepada masyarakat.
Pihak manajemen Hexagon, melalui Direktur John, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan rencana kehadiran DJ asing kepada pihak Imigrasi dan Kepolisian sebelum acara digelar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diterima, secara administratif keimigrasian, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Dari sisi administrasi keimigrasian, berdasarkan data dan dokumen yang kami terima, kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Namun demikian, kami tetap terbuka untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama lintas instansi,” ujar Yoga.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi ke depan dalam menangani isu-isu terkait keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Banjarmasin.
DPRD pun menegaskan harapannya agar setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing di wilayah Banjarmasin dikawal secara prosedural oleh instansi terkait, demi menjaga keamanan, keteraturan, dan kepastian hukum di masyarakat.

