REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Aroma busuk praktik ilegal di wilayah Pantai Barat Sumatera semakin menyengat. Di Tangkahan Visi, Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, warga kembali dibuat resah dengan maraknya aktivitas kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bom dan solar subsidi secara ilegal.
Kapal-kapal tersebut, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial SM, bebas keluar-masuk membongkar hasil tangkapan di tangkahan tanpa tersentuh aparat. Ironisnya, kegiatan ini disebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun.
“Sudah bukan rahasia lagi. Mereka bongkar ikan pakai bom terang-terangan, seolah kebal hukum. Kami bahkan ragu Tangkahan Visi ini punya izin resmi dari DPMPTSP,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya disembunyikan, Jumat (2/5/2025).
Tak hanya merusak ekosistem laut dengan bahan peledak, tangkahan ini juga diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi. BBM bersubsidi itu diduga digunakan untuk mengoperasikan kapal-kapal ilegal, termasuk kapal trawl dan kapal pembom ikan.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut melanggar sejumlah undang-undang berat, seperti UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang keras penggunaan bom ikan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar.
Selain itu juga UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, pasal penyalahgunaan BBM subsidi yang bisa berujung hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, aktivitas tangkahan yang tidak ramah lingkungan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan ikan berkelanjutan.
Kesabaran warga Pondok Batu nyaris habis. Mereka menuntut Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, agar turun langsung ke lapangan dan mengevaluasi operasional tangkahan.
“Kami meminta aparat, baik Polisi, TNI AL, maupun Dinas Perikanan segera turun tangan. Kalau tidak ada izin, tutup! Ini bukan hanya soal hukum, tapi masa depan laut dan nelayan lokal,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, ada dua kapal pembom ikan milik pemilik tangkahan tersebut, dari total sekitar sebelas kapal yang beroperasi dengan dugaan ilegal.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMPTSP Tapanuli Tengah, Jonnedy Marbun, saat dihubungi via telepon hanya menjawab singkat: “Nanti kita kroscek datanya. Tolong kasih nama gudangnya.”
Sementara itu, pengelola tangkahan masih belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
