REDAKSI8.COM. JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peranan tiga dari 15 tersangka kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dilansir dari tribatanews.polri.go.id, para tersangka mengendalikan dari sebuah kantor daerah Bekasi yang disebut satelit pemantauan situs judol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berlatar belakang pegawai Komdigi dan masyarakat sipil.
“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/24).
Kombes. Pol. Wira mengaku, kantor satelit pemantau situs judol sendiri dioperasionalkan oleh 12 orang.
Rinciannya, delapan di antaranya operator dan empat sebagai admin.
“Para karyawan ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online,” ungkapnya.
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan, diserahkan ke tersangka AJ untuk dipisahkan mana harus diblokir.
Supaya mengeluarkan dari daftar blokir, pengelola situs membayar uang yang disetorkan setiap dua minggu sekali.
“Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK,” jelasnya.
Setelah list situs dibersihkan, tersangka AK katanya akan mengirim daftar lengkap kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.



