REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Hadiyanto mengajukan gugatan pembebasan dan pemecatan kekuasaan orang tua dan anak, atas nama AIS (8) dan NAR (4 bulan).
Sebab kata Kajari, selama tinggal dengan ibu kandungnya, AIS sering mendapatkan perlakuan tidak baik dan tidak mendapatkan perhatian yang layak.
Sedangkan sang ibu kandung AIS dan NAR selaku tergugat, tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Martapura, setelah dijatuhi hukuman penjara 6 (enam) tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika.
“Salah satu peran Kejaksaan RI sebagaimana amanat Pasal 319a KUHP bertindak mewakili negara dapat mengajukan gugatan pembebasan dan/atau pemecatan kekuasaan orang tua, seorang anak dalam hal orang tua tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya,” paparnya.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dia menerangkan, tengah mengobservasi dengan turun ke masyarakat untuk memperjuangkan hak AIS dan NAR, agar memperoleh wali yang tepat untuk menjamin tumbuh kembangnya demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru terhadap tergugat I inisial G (ayah kandung NAR<-red) dan tergugat ii inisial TA (ibu kandung NAR<-red). JPN juga mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama Martapura terhadap tergugat I inisial TA (ibu kandung AIS<-red),” jelasnya.
Dalam kedua gugatan tersebut, JPN memohon kepada pengadilan menyatakan pembebasan dan pemecatan kekuasaan tergugat I dan tergugat II terhadap AIS dan NAR.
“Berdasarkan Pasal 319 alinea ke-4 KUHPerdata, maka pengadilan harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua. Sehingga Tim JPN mengusulkan Saibah untuk menjadi wali dari NAR dan Jendiana menjadi wali dari AIS,” lebih jauh Kepada Redaksi8.com.
Terhadap kedua gugatan tersebut Pengadilan Agama Banjarbaru dan Pengadilan Agama Martapura memutuskan mencabut kekuasaan Tergugat I dan Tergugat II sebagai orangtua dari AIS dan NAR. “AIS dan NAR masih memiliki masa depan yang cerah. Kelak keduanya memikul tanggung jawab sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga JPN memandang segala kepengurusan administrasi hak-haknya, serta tanggungjawab didepan hukum dapat terpenuhi dengan adanya wali yang baru,” tandasnya.