REDAKSI8.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru kembali menggelar giat razia angkutan barang dan orang, Kamis pagi (7/2).
Dalam giat razia sekaligus pemeriksaan kelengkapan kendaraan roda 4 (uji KIR) ini, Dishub Kota Banjarbaru ‘menggandeng’ Polres Banjarbaru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yanni Makkie melalui Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi, Adi Surya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan rutin kelayakan kendaraan bermotor/uji KIR dan administrasi Angkutan Umum.
“Jumlah yang diperiksa sebanyak 64 unit. Dari jumlah itu, kami menjaring 6 pelanggaran yang terdiri dari 2 unit pelanggaran SIM dan 4 unit KIR kendaraan bermotornya mati (2 angkutan umum dan 2 angkutan barang),” terang Adi Surya.
Tidak hanya giat razia dan Uji KIR, Dishub Kota Banjarbaru juga melakukan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, termasuk di dalamnya angkutan umum.

Sekadar diketahui, dilansir dari berbagai sumber, Uji KEUR ( bahasa Belanda ) atau uji KIR adalah serangkaian kegiatan untuk menguji serta memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Pengujian ini dilakukan dan diawasi oleh otoritas Dinas Perhubungan. Beberapa kendaraan yang wajib untuk dilakukan uji KIR ini antara lain seluruh mobil yang menggunakan plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang digunakan sebagai kendaraan niaga.
Mobil angkutan umum dan niaga ini harus dilakukan pengujian KIR agar kendaraan tersebut memenuhi syarat layak jalan, sehingga nantinya mobil tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya seperti misalnya kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara.
Sementara, pemeriksaan uji KIR ini meliputi pemeriksaan pada sistem pengereman, pemeriksaan kondisi ban, kondisi wiper mobil, pengecekan suara klakson, selanjutnya pemeriksaan teknis lainnya seperti pemeriksaan kerusakan kaki kaki ( understeel ), pemeriksaan gas buang kendaraan atau emisi, serta pengecekan instrumen di dasboard mobil serta lampu lampu kendaraan, serta pemeriksaan lain terhadap performa kendaraan termasuk pengecekan kondisi mesin.



