REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Target pemerintah menerapkan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) secara nasional pada 1 Januari 2027 menjadi perhatian serius berbagai pihak di Kalimantan Selatan. Sebagai salah satu jalur utama distribusi barang di Pulau Kalimantan, daerah ini dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam menekan praktik kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Seminar Nasional bertajuk “Formulasi Kebijakan dan Inovasi Teknologi Akselerasi Transformasi Logistik Zero Over Dimension & Over Loading Kalimantan Selatan 2027” yang digelar Posko Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersama Polda Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung di kampus ULM itu menghadirkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga praktisi transportasi guna merumuskan langkah strategis mendukung implementasi Zero ODOL.
Ketua Pusat Studi Kepolisian ULM, Prof. Rahmida Erliyani, mengatakan Kalimantan Selatan memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi logistik di Kalimantan. Namun di sisi lain, tingginya mobilitas angkutan barang masih diiringi persoalan kendaraan ODOL yang berdampak pada keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Banyak kecelakaan dan kerusakan jalan akibat ODOL. Karena itu tema ini menjadi penting untuk dibahas hingga tingkat nasional,” ujarnya.
Menurut Rahmida, keberhasilan program Zero ODOL tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebut regulasi mengenai kendaraan ODOL sebenarnya telah lama berlaku. Namun penerapannya masih memerlukan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai pendekatan akademik menjadi salah satu cara efektif untuk menghasilkan solusi yang komprehensif karena melibatkan berbagai disiplin ilmu serta mempertemukan kepentingan pemerintah, pengusaha, pengguna jalan, dan masyarakat dalam satu forum.
“Tujuannya adalah membangun kesepakatan dan komitmen bersama untuk menjalankan regulasi sehingga target zero over dimension dan overloading dapat tercapai,” kata Kapolda.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa isu ODOL tidak semata-mata berbicara mengenai pelanggaran administrasi maupun tonase kendaraan. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan manusia di jalan raya.
“Yang kita bicarakan bukan hanya tonase atau modifikasi kendaraan. Yang kita bicarakan adalah nyawa manusia dan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas kolaborasi yang terjalin dalam mendukung transformasi sektor logistik melalui penguatan kebijakan dan inovasi teknologi.
Ia berharap seminar nasional tersebut mampu melahirkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi rujukan dalam mewujudkan Kalimantan Selatan bebas kendaraan ODOL pada 2027.
“Harapannya terwujud zero over dimension dan zero over loading di Kalimantan Selatan, sehingga efisiensi transportasi meningkat, infrastruktur lebih terjaga, dan kepatuhan terhadap aturan semakin kuat,” pungkasnya.



