Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Berharap Perda Yang Dibuat Bisa Berjalan Dengan Maksimal

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
21 Mei 2019
A A
Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Berharap Perda Yang Dibuat Bisa Berjalan Dengan Maksimal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Peraturan Daerah (Perda) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Seperti di Kabupaten Banjar, ada banyak Perda yang dibuat untuk mewadahi dan menjaga kekhasan daerah, antara lain Perda Ramadhan mengenai larangan makan minum ditempat umum selama bulan Ramadhan, wajib khatam Al Quran dan sebagainya.

Sebagai penegak Perda, terutama mengenai kekhasan daerah, hal ini menjadi tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar sebagai bagian dari Pemkab Banjar.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan mengatakan bahwa penegakan Perda di Kabupaten Banjar masih berjalan kondusif.

LihatJuga :

Sambut Jamaah 5 Rajab, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Turun Langsung Pastikan Kenyamanan dan Pelayanan

DPRD Kabupaten Banjar Gelar Paripurna, Bupati Saidi Sampaikan Empat Raperda Strategis dan Apresiasi Atas Dukungan Dewan

Distan Banjar dan Komisi II DPRD Dorong Petani Sungai Tuan Terapkan Pertanian Berkelanjutan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025, Bahas Sejumlah Agenda Strategis Daerah

“Sementara ini penegakan Perda secara umum di Kabupaten Banjar masih berjalan kondusif. Sejak penggantian Kasatpol PP yang baru, kami mengundang beliau dalam rapat yang membahas peningkatan dan pengawasan IMB,”

“Kami melihat masih banyak yang abai dalam hal ini, beberapa tidak mengindahkan tata ruang.  Hanya saja saya belum bertemu langsung dengan Kasatpol PP untuk membahas penindakan hal tersebut karena berbenturan jadwal,” ungkap Mulkan

Sementara untuk penegakan perda khusus seperti perda Ramadhan, Ketua Komisi II ini belum mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang terjadi.

 “Sementara ini penegakan Perda di Kabupaten Banjar sendiri belum ada peningkatan, masih datar-datar jujur saja sehingga perlu ditingkatkan lagi. Tentu saja memerlukan dukungan seperti sarana yang memadai, anggaran dan infrastruktur dari kita,” ujarnya.

Mulkan mengatakan Perda yang ada dibuat dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat.

“Perda sendiri dibuat dengan proses terbuka, mulai dari naskah akademik, uji publik hingga diundangkan dan sosialisasi ke masyarakat. Akan tetapi tahapan yang dilaksanakan masih kurang maksimal, karena banyak masyarakat kita yang kurang mengetahui aturan yang ada di daerah kita, sehingga banyak terjadi pelanggaran yang memerlukan penegakan,” jelasnya.

Ia mencontohkan seperti beberapa bangunan yang melanggar ketentuan dan sudah diberikan segel oleh Satpol PP, seharusnya bangunan tersebut tidak digunakan.

“Tapi setelah setahun atau dua tahun kemudian, bangunan tersebut masih dipakai orang lain, sehingga perlu ditindaklanjuti. Penegakan harus dilakukan, apalagi sudah ada perubahan dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung yang mengatur tindakan taktis dalam penertiban bangunan liar. Tinggal dilaksanakan saja lagi, bahkan kami dari Komisi I siap turun ke lapangan misalnya untuk membantu menyegel dan sebagainya,” terang Mulkan.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Respons Keluhan Warga, Pemkot Banjarbaru Target Carut-Marut Parkir Hingga Selidiki Lonjakan Harga LPG

Respons Keluhan Warga, Pemkot Banjarbaru Target Carut-Marut Parkir Hingga Selidiki Lonjakan Harga LPG

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah Bulan Juli Tahun 2026 yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Senin...

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Laporkan Akun Penyebar Isu ke Polda Kalsel, Khairuddin: Aktor di Balik Kasus Akan Terungkap

Laporkan Akun Penyebar Isu ke Polda Kalsel, Khairuddin: Aktor di Balik Kasus Akan Terungkap

by angga sasmita
22 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, resmi menempuh jalur hukum terkait isu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In