REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Seorang perempuan berinisial M (21), warga Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir empat tahun. Pelaku diduga merupakan kakak kandung korban berinisial MN.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban. Namun, M justru diduga berulang kali mengalami kekerasan seksual di kediaman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Muhammad Taufan, mengonfirmasi bahwa terlapor merupakan kerabat dekat korban.
“Selama ini dipaksa disetubuhi oleh terlapor, yang mana terlapornya ini adalah kakak kandung daripada korban itu sendiri. Antara korban dan terlapor ini merupakan saudara kandung, namun berbeda ibu,” jelas AKP Taufan, Senin (2/2/2026).
AKP Taufan menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh MN di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kejadian tersebut sudah dialami korban selama kurang lebih 4 tahun dan dilakukan di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan perkara tersebut.
“Saksi sejauh ini yang kita periksa sebanyak 4 orang, di antaranya suami daripada korban, kemudian korban, dan juga anak terlapor,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MN terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan.
“Ancaman pidana 12 tahun ditambah sepertiganya karena dilakukan di dalam lingkup keluarga,” tegas AKP Taufan.
AKP Muhammad Taufan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Apabila ditemukan kejadian tersebut jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.





