Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025
A A
Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Belum Ada Awan Potensial, BPBD Kalsel Tunda Pelaksanaan OMC

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Angin tak sedap kembali menerpa tubuh organisasi profesi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Setelah sebelumnya Ketua Umum mereka tersandung dugaan penggunaan ijazah palsu, kini giliran Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono, S.H., M.H., yang dilaporkan oleh anggotanya sendiri atas dugaan penggunaan gelar magister hukum (MH) palsu.

Dugaan itu mencuat usai data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan bahwa Wijiono tidak pernah menyelesaikan pendidikan pascasarjananya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam. Dalam laman resmi PDDikti yang diakses pada Selasa (30/7/2025), Wijiono tercatat masuk pada 2 April 2018, namun status akhirnya adalah “Dikeluarkan” pada semester Genap 2023/2024. Artinya, secara hukum, ia tidak berhak menyandang gelar “M.H.”.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejak tahun 2019, Wijiono disebut telah aktif menggunakan gelar magister hukum dalam berbagai aktivitas resmi organisasi, termasuk menandatangani dokumen-dokumen penting seperti Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), penerbitan KTA, hingga Surat Keputusan Pengangkatan Advokat P3HI.

“Dia itu bahkan sudah DO (Drop Out), tapi tetap pakai gelar S2 untuk tandatangani dokumen penting calon advokat. Ratusan advokat bisa saja jadi korban,” kata Halim, salah satu anggota P3HI yang kritis terhadap kepemimpinan organisasinya, melalui pesan singkat pada Rabu (31/7).

Lebih jauh, tindakan yang dilakukan Wijiono diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur ketat penggunaan gelar akademik tanpa hak. Beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain:
– Pasal 67 ayat (1): Memberi gelar tanpa hak dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
– Pasal 68 ayat (2): Menggunakan gelar dari lembaga yang tidak memenuhi syarat, terancam 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
– Pasal 69 ayat (1): Menggunakan ijazah palsu, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dugaan ini semakin menguat setelah salah satu anggota, Dedi Ramdany, merasa dirugikan karena sertifikat advokatnya diterbitkan oleh pejabat organisasi yang tidak sah secara akademik. Dedi bahkan telah melayangkan laporan ke aparat penegak hukum bidang Kriminal Khusus.

Pihak redaksi telah berusaha menghubungi Wijiono melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kabar tersebut, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, sejumlah pihak mulai mendorong evaluasi total terhadap kepemimpinan P3HI, demi menjaga integritas profesi advokat yang semestinya menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Share39Tweet24Send

Related Posts

DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by A. Sibawaihi
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Balangan terus bergema. Dewan Pimpinan...

Jual Sepatu untuk Relawan Karhutla, Aksi Donasi di Banjarbaru Raup Rp9 Juta

Jual Sepatu untuk Relawan Karhutla, Aksi Donasi di Banjarbaru Raup Rp9 Juta

by Irma Dahliana
23 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Tingginya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Banjarbaru akhir-akhir ini mendorong aksi solidaritas untuk...

BIDADARI IVA Hadir di Sungai Batang Ilir, Upaya Desa Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

BIDADARI IVA Hadir di Sungai Batang Ilir, Upaya Desa Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

by Az-Zukhairy
23 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Upaya meningkatkan kesadaran perempuan terhadap pentingnya deteksi dini kanker serviks terus digencarkan Pemerintah Desa Sungai Batang Ilir,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In