REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022, di Gedung DPRD pada Rabu (11/09/24).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H Hasanuddin tersebut merupakan rapat lanjutan yang membahas perubahan Raperda tentang perumahan dan permukiman rakyat.
Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, memberikan tanggapan atas berbagai masukan dan pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, Eka dengan lugas menjawab seluruh isu yang diangkat, termasuk strategi penanganan kawasan kumuh dan pengaturan batas minimal luas tanah perumahan.
Ia juga menegaskan bahwa produk hukum daerah terkait penyelenggaraan perumahan akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang baru.
“Kami memastikan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah ini tidak akan menimbulkan masalah hukum yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Eka.
Lebih lanjut ia memaparkan salah satu isu utama yang diangkat yakni penanganan kawasan kumuh, terutama yang berdiri di atas lahan ilegal.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berencana melakukan peremajaan kawasan kumuh dengan merombak dan menata ulang daerah tersebut secara menyeluruh.
Penekanan pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar serta penyediaan sarana pendukung diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang layak huni.
“Peremajaan ini dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi warga terdampak,”ungkap Eka.
Tak hanya itu, Pemkab Tanah Bumbu juga memprioritaskan kualitas drainase lingkungan di kawasan perumahan, dengan memastikan tidak ada genangan air atau sumbatan yang dapat menyebabkan banjir.
Selain itu, upaya penghijauan terus dilakukan untuk menciptakan udara yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Eka menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2022 hanya mengatur batasan minimal luas tanah di kawasan perdesaan. Namun, regulasi ini belum mencakup tanah kaveling di zona perkotaan, yang telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami menerima masukan terkait hal ini dan akan melakukan penyempurnaan dalam pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Eka juga berharap agar Raperda tersebut dapat terus dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. Setelah pembacaan jawaban Bupati, berkas naskah tersebut diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
“Dengan rapat yang berjalan lancar ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus terjalin demi terciptanya regulasi yang mendukung pembangunan perumahan yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu,” tandas Eka