REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dipenuhi ketegasan dan sorotan keras terhadap sebuah perusahaan yang diduga telah melanggar aturan lingkungan hidup.

Kali ini, fokus utama rapat yang digelar pada Senin (28/4/2025) tertuju pada PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tengah terlibat dalam pembangunan pabrik sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Perusahaan yang sebelumnya tidak banyak mendapat perhatian kini berada dalam sorotan setelah dugaan pelanggaran serius terkait izin dan prosedur lingkungan hidup.
Isu ini mencuat setelah dilakukan inspeksi mendadak pada lokasi pembangunan pabrik sawit milik PT KSM.
Inspeksi tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan, pembangunan pabrik tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi yang seharusnya diperoleh dari pihak berwenang, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Kutim maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat. Ini lebih besar dari itu. Kita sedang membicarakan potensi kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan akibat pelanggaran ini,” ujar salah satu anggota Komisi IV DPRD Kaltim dengan nada tegas. Pernyataan ini menggema dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim, serta perwakilan PT KSM.
Temuan itu semakin memperjelas kekhawatiran anggota DPRD Kaltim terhadap dampak besar yang bisa ditimbulkan oleh tindakan perusahaan yang terkesan mengabaikan ketentuan hukum yang ada.
Diketahui bahwa, selain tidak mendapatkan izin resmi, PT KSM juga belum memenuhi persyaratan penting lainnya, yaitu persetujuan lingkungan yang seharusnya didapatkan sebelum memulai pembangunan proyek berskala besar seperti ini.
Meningkatnya kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan hasil temuan lapangan yang dilakukan DPRD Kaltim pada 16 April lalu.
Inspeksi lapangan tersebut menemukan bukti nyata bahwa PT KSM telah melanggar berbagai aturan yang ada terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Komisi IV DPRD Kaltim tidak tinggal diam. Mereka segera mengambil langkah konkret untuk mengawal kasus ini dan memastikan, hukum ditegakkan dengan tegas.
Sebagai bentuk respons awal, Komisi IV berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini, terutama terkait dengan potensi tindak pidana lingkungan yang bisa saja terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh PT KSM.
“Ini adalah langkah awal yang harus diambil. Kami akan memastikan semua langkah hukum diambil jika terbukti ada pelanggaran lebih lanjut. Tidak boleh ada pembiaran untuk kasus seperti ini,” tambah anggota Komisi IV tersebut, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Sebagai langkah nyata yang segera dilakukan, DPRD Kaltim mendesak agar seluruh aktivitas konstruksi yang dilakukan oleh PT KSM dihentikan untuk sementara waktu.
Ini termasuk penghentian pembangunan pabrik dan fasilitas pendukung lainnya sampai semua izin yang diperlukan dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras untuk PT KSM dan perusahaan lainnya yang ingin beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, agar tidak mengabaikan kewajiban mereka terhadap lingkungan.
“Ini adalah peringatan yang sangat jelas. Kami tidak akan membiarkan Kutim atau Kaltim jadi tempat bagi perusahaan yang tidak menghormati hukum dan ketentuan yang ada. Tidak ada perusahaan yang bisa bermain-main dengan aturan di sini,” tegas anggota DPRD Kaltim tersebut, dengan nada penuh tekad.
Dari kasus ini, DPRD Kaltim ingin mengingatkan kembali bahwa meskipun investasi merupakan salah satu kunci penting dalam pembangunan daerah, namun kelestarian lingkungan hidup dan pemenuhan aturan hukum tidak boleh dikorbankan demi keuntungan semata.
Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku, untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.
Sebagai penutup, anggota DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa proses hukum dan investigasi terhadap PT KSM akan terus dipantau hingga mendapatkan penyelesaian yang tepat.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ada konsekuensi hukum yang menanti.
“Jangan sampai kasus ini menjadi pelajaran buruk bagi perusahaan lainnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Kaltim dilakukan dengan menghormati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ke depan, kita akan lebih ketat lagi dalam mengawasi setiap proyek besar,” tutupnya.
Dengan demikian, DPRD Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan di daerah ini tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan yang vital.