REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui usulan pemberhentian Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dari jabatan Ketua DPRD Banjarbaru dalam rapat paripurna internal yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Senin (29/6/26).
Adapun dua agenda rapat itu adalah usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarbaru masa jabatan 2024-2026, dan usul pengangkatan Ketua DPRD Banjarbaru sisa masa jabatan 2024-2026.


Dimana pada rapat tersebut, DPRD mengusulkan Muhammad Syahrial sebagai calon pengganti untuk memimpin lembaga legislatif hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty itu berlangsung secara tertutup.
Namun, sebelum agenda dimulai, pimpinan rapat memastikan jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum.
“Sebelum mulai saya sebutkan anggota DPRD berjumlah 30, yang hadir 27 orang, izin tiga orang. Sudah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan,” ujar Neni.
Usulan pemberhentian diketahui merupakan tindak lanjut atas Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1011/DPP/GOLKAR/V/2026 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD Banjarbaru telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta keputusan DPP Partai Golkar.
Kemudian, usulan pelantikan Muhammad Syahrial sebagai Ketua DPRD Banjarbaru akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Wali Kota Banjarbaru untuk memperoleh peresmian sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelantikan Muhammad Syahrial dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah seluruh proses administrasi dinyatakan selesai.



