Senin, 17 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPMPPTSP Tapteng Akan Tindak ISP Tanpa Izin, Segera Panggil Penyedia Layanan Internet

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
17 Juli 2025
A A
DPMPPTSP Tapteng Akan Tindak ISP Tanpa Izin, Segera Panggil Penyedia Layanan Internet

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tapteng,

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Tapteng di Bawah Awan Gelap: Pemerintah, TNI, Polri Kompak Hadapi Potensi Bencana

Korban Pengeroyokan di Depan Rumah Eks Bupati Tapteng Laporkan Tiga Nama ke Polisi

Bangunan Kantor Bupati Tapteng Janggal: Rp84 Miliar Habis, Gedung Belum Layak

Masuk Kerja Perdana Usai Lebaran, Bupati Tapteng Tegaskan: “ASN Harus Profesional, Disiplin dan Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan”

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bakal menindak penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, mengungkapkan banyaknya jaringan internet lokal atau RT/RW Net yang beroperasi di kawasan perumahan di Tapteng, diduga belum memiliki izin yang diwajibkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sepengetahuan kami mereka belum mempunyai izin, karena izin internet itu berada di Kominfo pusat. Ada beberapa provider mungkin nakal, tidak memiliki izin. Dari sisi perizinan, kami akan mencoba menindak tegas kegiatan yang tidak memiliki izin di Tapanuli Tengah,” ujar Jonnedy kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Ia menegaskan, sesuai komitmen Bupati Tapanuli Tengah, setiap pelaku usaha di wilayah ‘Sahata Saoloan’ wajib mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap mendirikan usaha apa pun di Kabupaten Tapanuli Tengah harus sesuai peraturan. Artinya, semua pelaku usaha di Tapteng harus patuh,” tegasnya.

Jonnedy juga mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah penyedia layanan internet seperti HBN, Naomi, LJN, dan lainnya untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan dokumen perizinan, khususnya izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).

“Dalam waktu dekat, kami akan surati dan panggil pihak penyedia layanan internet untuk diminta dokumen-dokumen perizinannya. Sepanjang kami ketahui mereka belum berizin Jartaplok, maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Selain pemanggilan, DPMPPTSP akan melakukan kajian bersama Kominfo dan instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran administratif, akan diterapkan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin. Namun jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang, kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan kaji lebih dalam, bagaimana sanksi-sanksi administratifnya maupun pidananya. Nanti, kalau memang sampai ranah pidana, akan kami bawa ke APH,” katanya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan layanan internet harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk hukuman penjara.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Warga Jalan Gunung Pandau Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Aneka Lomba, Kebersamaan Makin Erat

Warga Jalan Gunung Pandau Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Aneka Lomba, Kebersamaan Makin Erat

by A. Sibawaihi
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat kemerdekaan begitu terasa di kawasan Jalan Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kabupaten Balangan. Menyambut Hari Ulang...

DGC Season 2 Siap Panaskan HUT ke-81 RI, Tim MLBB se-Kabupaten Banjar Adu Strategi di Gunung Batu

DGC Season 2 Siap Panaskan HUT ke-81 RI, Tim MLBB se-Kabupaten Banjar Adu Strategi di Gunung Batu

by Az-Zukhairy
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Banjar bakal semakin meriah. Desa...

Jelang HUT ke-81 RI, Warga Desa Bakambat Kompak Benahi Jalan Titian dan Bersihkan Lingkungan

Jelang HUT ke-81 RI, Warga Desa Bakambat Kompak Benahi Jalan Titian dan Bersihkan Lingkungan

by Az-Zukhairy
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui berbagai kegiatan seremonial....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In