REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru meraih penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026.
Apresiasi bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam acara Malam Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Gedung B.J. Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam.


Penghargaan tersebut diserahkan melalui piagam yang ditandatangani Ketua Umum PII, Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU., ASEAN Eng., sebagai bentuk apresiasi nasional atas kontribusi dan komitmen Pemko Banjarbaru dalam menyukseskan pengukuran IKD 2026.
Dari situ, sektor keinsinyuran di Kota Banjarbaru telah berhasil menjadi fondasi penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan dengan standar teknis, inovasi, serta prinsip keselamatan dan efisiensi.
Diketahui, IKD 2026 diikuti oleh 327 pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, yang terdiri atas 37 provinsi, 247 kabupaten, dan 43 kota dengan tingkat partisipasi nasional mencapai 59,89 persen.
Kota Banjarbaru sukses tampil sebagai salah satu penerima penghargaan atas performa dan komitmen tingginya dalam mendukung tata kelola pembangunan berbasis standar keinsinyuran.
Wali Kota Lisa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam membangun sinergi sehingga Banjarbaru mendapat pengakuan di tingkat nasional.
“Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemko Banjarbaru dalam menerapkan standar teknis keinsinyuran dan inovasi pada setiap perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Lisa.
Ia menegaskan, hasil pengukuran IKD tidak akan berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan keinsinyuran di Kota Banjarbaru.
“Hasil pengukuran IKD ini akan kami jadikan pijakan evaluasi untuk memperkuat program pembinaan keinsinyuran yang terarah, terukur, dan berdampak langsung pada kemajuan Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Adapun pengukuran IKD sendiri mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan dilakukan melalui sejumlah komponen penilaian untuk memetakan penerapan praktik keinsinyuran, mendorong pembangunan berbasis IPTEK dan inovasi, serta mendukung kualitas, keamanan dan efisiensi pembangunan infrastruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PII, Ilham Habibie, menyampaikan hasil pengukuran IKD dapat menjadi instrumen pembinaan daerah, pertukaran praktik baik inovasi keinsinyuran, serta basis pertimbangan dukungan teknis dan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Melalui penghargaan ini, Pemko Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi bersama PII dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan yang Elok, Maju, Adil dan Sejahtera.



