REDAKSI8.COM – Diberi garis polisi, Rumah Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, ditengarai menganiaya 6 anak yatim.
Diduga pelaku penganiayaan tersebut berjumlah 2 orang yang merupakan sepasang suami istri.
Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru pada hari Kamis (12/1) kemarin.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Lurah Mentaos Kota Banjarbaru Zulhulaifah, katanya sepasang suami itu ditengarai melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap 6 anak yatim di Rumah Yatim Dhuafa.
“Terjadi kekerasan dengan jumlah anak 6 orang, yang mengasuh hanya 2 orang yakni sepasang suami istri. Berkedok untuk biaya hidup, anak-anak yatim disini dimanfaatkan untuk penghasilan yang berasal dari donatur kepada yayasan,” jelasnya.
Zulhulaifah mengungkapkan, perizinan Rumah Yatim Dhuafa tersebut berstatus illegal.
Ditambah, adanya dugaan kasus penganiayaan yang membuat pihak kepolisian sementara waktu menyegelnya.
“Kami bersama beberapa pihak menutup yayasan ini. Informasi kami dapatkan dari salah satu anak yang kabur, dan dari aduan masyarakat,” terangnya.
Ia pun memastikan, anak yatim dari yayasan Munazzama Kafallah Al Yatim akan dipindahkan ke yayasan di Kelurahan lainnya yang ada di Kota Banjarbaru.
“Kami sudah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Sementara itu, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru Iptu Zuhri, membenarkan adanya dugaan penganiayaan di Rumah Yatim Dhuafa tersebut.
Sontak pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada pemilik rumah yatim.
Iptu Zuhri mengatakan, terduga sudah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, akan dilakukan proses sesuai prosedur.
“Sementara masih kami dalami motif dan perbuatan yang dilakukan. Korban menjalani visum di rumah sakit. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, maka akan kami lakukan proses sesuai prosedur,” imbuh Zuhri.
(Red8-Irma)