Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Diberi Waktu 14 Hari, Bangunan Liar Dan Warung Remang-remang Akan Dibongkar

Irma Dahliana by Irma Dahliana
14 Desember 2023
A A
Diberi Waktu 14 Hari, Bangunan Liar Dan Warung Remang-remang Akan Dibongkar

Personel Satpol PP bersama instansi terkait ketika berikan SP 3 kepada pemilik bangunan liar dan warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (14/12/23). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada 90 bangunan liar dan warung remang-remang, di kawasan Jalan Trikora, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/23).

Pemberian SP 3 itu diberikan karena bangunan dan warung remang-remang tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga dianggap perlu ditertibkan.

Ada sekitar 80 personel gabungan yang diturunkan. Terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Perkim, DPMPTSP, dan Disporabudpar serta TNI Polri.

“Ada 90 bangunan yang kita sampaikan SP tiga,” ucap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayatullah.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dayat panggilan karibnya mengatakan, setelah SP 3 diserahkan, pemilik maupun penyewa bangunan liar di kawasan Trikora tersebut diberi batas waktu selama 14 hari untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Jadi Satpol PP SP satunya 7 hari, SP 2 tiga hari, kemudian satu hari, setelah itu akan dibongkar bangunannya, itu SOP Satpol PP,” rincinya.

Meski demikian, ada beberapa masyarakat yang enggan menerima SP 3, lantaran mereka telah memiliki surat tanah.

“Jika mereka menolak tidak apa-apa, kita sudah menjalankan tugas, ketika nanti saatnya kita harus melakukan pembongkaran, maka akan kita lakukan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi bangunan liar dan warung remang-remang ini berkembang, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perizinan pembangunan.

“Kita berharap dengan melibatkan kawan-kawan gejolak yang timbul bisa di antisipasi sedini mungkin, sehingga masyarakat ada kesadaran untuk mengurus izin bangunan sebelum mereka membangun tempat tinggal maupun usahanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap pembangunan liar harus memiliki izin IMB terlebih dahulu.

“Mereka harus membongkar dulu karena untuk pengurusan izin kan perlu waktu juga, dan bangunannya sudah menyalahi duluan jadi memang harus dibongkar,” tegasnya.

Reny mengatakan, dari 90 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Trikora tersebut katanya, ada 20 penghuni telah mengajukan dan mengurus perizinannya.

“Untuk pengurusan PBG regulasi alasannya harus jelas dan sewanya juga, bangunan harus mundur sekitar 10 meter dari badan jalan, jadi harus sesuai peruntukannya, warung atau tempat tinggal,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah...

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga...

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

by Ramadhani MTD.
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, bergerak cepat memperkuat strategi ketersediaan air guna mengantisipasi ancaman puncak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In