Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dampingi Keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Dorong Pasal 340 KUHP Terhadap Jumran

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 April 2025
A A
Dampingi Keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Dorong Pasal 340 KUHP Terhadap Jumran

Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita saat mendampingi pihak keluarga korban menghadiri proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJRBARU – Dalam proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita turut mendampingi pihak keluarga korban.

Perwakilan kuasa hukum korban, C Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, akan ada 11 saksi yang diperiksa nanti pada persidangan beserta sebelas bukti surat dan 38 barang bukti.

Dimana pada saat proses pelimpahan, Odmil menyampaikan perubahan pasal yang didakwakan terhadap tersangka Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan Kelasi I Bahari Jumran.

“Pasalnya yang disampaikan ada pasal 340 KUHP yang primernya kemudian subsidernya pasal 338 KUHP,” ujarnya, Jum’at (25/4/25).

LihatJuga :

Polres Banjar Resmikan Rumah Program Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

“Ada sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya ketika di Pomal kepada Odil kami mendengar 340 KUHP Junto 338 KUHP,” tambahnya.

Disamping itu, tim kuasa hukum mewakili pihak keluarga mendorong kepada Odmil dalam persidangan dan majelis hakim agar memvonis Jumran dengan murni yaitu Pasal 340 KUHP.

“Dalam beberapa kesempatan pun baik dalam press konferens sudah dinyatakan dengan jelas bahwa terbukti pembunuhan berencana. Kalau ini terbukti pembunuhan berencana maka seharusnya tidak ada 338, murni 340 seharusnya begitu,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong agar Pasal 340 KUHP tetap diprioritaskan dalam mendakwa Jumran.

Sebab dalam stretching pointnya Pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana.

Senada, Perwakilan kuasa hukum keluarga lainnya, Hastati menambahkan, dalam pembunuhan itu ada unsur perencanaan, maka tuntutannya seharusnya adalah pasal primer 340 KUHP, sehingga ancaman hukumannya dapat lebih tinggi.

“Ancaman maksmimal yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara, beda dengan Pasal 338 KUHP kenapa dipasang sebagai subsider karena ancaman hukumannya lebih ringan,” tuturnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

by Irma Dahliana
21 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai resmi dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru pada Jumat (21/6/25), Erna Lisa Halaby langsung bertolak menuju Institut...

Lisa-Wartono Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel: Pimpin Kota Dengan Hati dan Amanah

Lisa-Wartono Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel: Pimpin Kota Dengan Hati dan Amanah

by Irma Dahliana
21 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Hj Erna Lisa Halaby-Wartono resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan masa jabatan...

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

by Az-Zukhairy
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus Al Habsyi menghadiri Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In