REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Bupati Kotabaru Muhammad Rusli secara resmi menetapkan tujuh zona sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES yang disahkan Jumat (12/05/2025).

Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan disertai pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Tujuh zona tersebut meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
“Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempatnya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak.
Ia menambahkan, penerapan KTR bukan semata memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.
Bupati juga mewajibkan seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menyediakan area khusus merokok di luar ruang kantor dan tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR.
Tak sekadar imbauan, sanksi pun telah disiapkan. Pelanggar aturan KTR akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau kurungan hingga 6 bulan.
Sementara bagi pelaku pelanggaran berat seperti memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan yang dilarang, terancam denda hingga Rp500.000 atau hukuman pidana maksimal 6 bulan.
Pemerintah daerah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan mensosialisasikan aturan ini.
“Kesuksesan program ini tidak lepas dari dukungan dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat,” pungkas Erwin.
Dengan kebijakan ini, Kotabaru mengukuhkan komitmennya menuju kabupaten yang lebih sehat, bersih, dan peduli terhadap generasi masa depan—tanpa asap rokok di ruang publik.