Rabu, 26 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bupati Kotabaru Resmikan Tujuh Zona Bebas Asap Rokok, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
13 Mei 2025
A A
Bupati Kotabaru Resmikan Tujuh Zona Bebas Asap Rokok, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menetapkan tujuh zona yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR). Foto Diskominfo

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Bupati Kotabaru Muhammad Rusli secara resmi menetapkan tujuh zona sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES yang disahkan Jumat (12/05/2025).

Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan disertai pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Tujuh zona tersebut meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar
  3. Tempat bermain anak
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat kerja
  7. Tempat umum

“Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempatnya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak.

Ia menambahkan, penerapan KTR bukan semata memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.

LihatJuga :

Sambut Muktamar ke-35 NU, 35 Rombongan PCNU Tanah Bumbu Bertolak ke Jombang Jawa Timur

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Borneo Aquaculture Terima 6.000 Bibit Papuyu, Dorong Pemuda Desa Jawa Laut Kembangkan Ekonomi Produktif

Bupati juga mewajibkan seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menyediakan area khusus merokok di luar ruang kantor dan tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR.

Tak sekadar imbauan, sanksi pun telah disiapkan. Pelanggar aturan KTR akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau kurungan hingga 6 bulan.

Sementara bagi pelaku pelanggaran berat seperti memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan yang dilarang, terancam denda hingga Rp500.000 atau hukuman pidana maksimal 6 bulan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan mensosialisasikan aturan ini.

“Kesuksesan program ini tidak lepas dari dukungan dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat,” pungkas Erwin.

Dengan kebijakan ini, Kotabaru mengukuhkan komitmennya menuju kabupaten yang lebih sehat, bersih, dan peduli terhadap generasi masa depan—tanpa asap rokok di ruang publik.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Sambut Muktamar ke-35 NU, 35 Rombongan PCNU Tanah Bumbu Bertolak ke Jombang Jawa Timur

Sambut Muktamar ke-35 NU, 35 Rombongan PCNU Tanah Bumbu Bertolak ke Jombang Jawa Timur

by erna wati
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tanah Bumbu memberangkatkan sebanyak 35 utusan terbaiknya untuk memeriahkan gelaran...

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

by Az-Zukhairy
25 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebuah lukisan tidak selalu hadir hanya untuk dipandang. Di balik sapuan warna, bentuk, dan komposisi, tersimpan cerita,...

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
25 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar menyalurkan bantuan sarana budidaya ikan papuyu kepada kelompok pembudidaya ikan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In