REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melaksanakan kegiatan ekspose data piutang iuran bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ekspose ini dilakukan untuk menyampaikan data serta perkembangan piutang iuran dari sejumlah badan usaha yang berada dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah koordinasi guna mengoptimalkan penyelesaian kewajiban iuran melalui dukungan penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap proses penyelesaian piutang iuran dapat berjalan lebih efektif sehingga hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjamin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Melalui ekspose bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ini, kami berharap dapat memperkuat upaya penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Vina.
Ia menjelaskan, kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran memiliki peran penting karena iuran tersebut menjadi sumber perlindungan bagi para pekerja ketika menghadapi berbagai risiko kerja.
Risiko tersebut antara lain kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua yang menjadi bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan optimal, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi,” tutupnya.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya, sehingga perlindungan bagi pekerja di wilayah Tanah Bumbu dapat terlaksana secara maksimal.



