REDAKSI8.COM, JABAR – Kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021 terungkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabum, HC.

HC sekarang di vonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan kurungan penjara.
“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (28/12/23) dilansir dari tribatanews.polri.go.id.
Tersangka yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan aksinya dengan membuat data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19 terlebih dahulu.
Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap terang Kabid Humas Polda, uang tersebut justru dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi dan memperkaya diri pelaku, salah satunya membeli mobil.
Akibat perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
