REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Batu Bulan RT 02, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas daerah.

Kasus pembunuhan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Muhammad Taufan Maulana, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tanah Bumbu, pada kamis (21/5/2026).
Korban diketahui berinisial F (45), seorang petani sekaligus pekebun ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.p
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa berdarah itu bermula saat korban mendatangi rumah seorang warga berinisial BH untuk meminjam mobil pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BH. Korban yang merasa tersinggung kemudian melampiaskan emosinya dengan mengiris ban mobil milik BH menggunakan parang.
“Korban merasa tersinggung dan marah hingga menghiris ban mobil milik saudara BH. Setelah itu sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan saudara BH hampir putus,” ujar AKP Muhammad Taufan Maulana.
Setelah kejadian itu, dua tersangka lain berinisial B dan MS ikut tersulut emosi karena merasa memiliki hubungan dekat dengan BH. Dalam perjalanan mencari korban, keduanya bertemu dengan tersangka MH, lalu bersama-sama mendatangi korban.
AKP Taufan menjelaskan, ketiga tersangka kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka parah.
“Ketiga tersangka bertemu dengan korban di sekitar lokasi kejadian dan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Tersangka MH lebih dulu diamankan pada 11 Mei 2026 di wilayah hukum Polsek Muara Kumam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Polisi juga menemukan barang bukti parang yang digunakan pelaku setelah dilakukan pengembangan.
Sementara tersangka B ditangkap pada 14 Mei 2026 di Desa Belimbing Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Sedangkan tersangka MS diamankan pada 20 Mei 2026 di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sungai Pinang.
“Personel juga berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang digunakan para tersangka untuk membacok korban,” kata AKP Taufan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis parang dengan ukuran berbeda, yakni Parang sepanjang 60 cm, Parang sepanjang 82 cm dan Parang sepanjang 58 cm.
Ketiga senjata tersebut diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka MH dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara tersangka B dan MS terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.



