REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Selama tiga jam, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggeledah Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi.
Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam kurun waktu Tahun 2021-2024, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pendalaman terhadap tahun-tahun sebelumnya.

Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana menyampaikan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kalsel yang didampingi anggota intelijen Kejaksaan, pengamanan internal (Kamdal), serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penggeledahan pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita.
“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan tindakan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/12/25).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1072/0.3/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
Adapun dana yang menjadi objek penyidikan bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan sejumlah perusahaan mitra.
“Perusahaan mitra tersebut terdiri dari BUMN, perusahaan daerah, hingga perusahaan swasta, jumlahnya sekitar 14 perusahaan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Dana yang berasal dari PKS tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan pengelolaan dana,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana PKS oleh BKSDA Kalsel.
“Barang-barang tersebut selanjutnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut guna membuat terang perkara yang sedang kami tangani,” katanya.
Terkait potensi kerugian negara, ia menyebutkan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Ini ada beberapa perusahaan, masih kita lakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.
Nana menjelaskan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi, baik dari internal BKSDA Kalimantan Selatan maupun dari pihak ketiga selaku mitra kerja.
“Kepala Balai sudah kami periksa, demikian juga pimpinan-pimpinan perusahaan mitra. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan kawasan hutan dan sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan dan pengendalian BKSDA Kalsel.
“Baik untuk pemasangan bangunan, infrastruktur jalan, jaringan listrik, maupun aktivitas lainnya. Atas pemanfaatan itu, para pihak ketiga memberikan kontribusi yang diatur dalam PKS,” imbuhnya.
Kejati Kalimantan Selatan menegaskan perkara ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



