REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kedudukan, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial (KY) menggelar Seminar Edukasi Publik di Ruang Rapat Abrani Sulaiman, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (10/9/24).
Kegiatan ini diselenggarakan betujuan untuk mewujudkan peradilan bersih serta menumbuhkan partisipasi masyarakat agar bersama-sama mengawasi penegakkan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice, khususnya di wilayah Kalsel.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI), Kalsel, Syaban Husin Mubarak menyampaikan, peran dan fungsi KY RI dalam sistem peradilan berdasarkan konstitusi pasal 24B Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaaan kehakiman, sedangkan Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu mengusulkan hakim agung, mengusulkan sanksi bagi hakim dan sebagai pengawas eksternal perilaku hakim,” terangnya.
Oleh karena itu, Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Sesuai pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,” ujarnya.
Syaban menjelaskan, pembentukan KY penghubung ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan KY terhadap hakim yang ada di masing-masing daerah di Indonesia.
“Harapannya dapat memantau hakim secara maksimal dalam pelanggaran-pelanggaran kode etik yang mengakibatkan hilangnya moralitas dan integritas hakim,” katanya.
Sehingga, maksimalnya pengawasan KY terhadap hakim dapat menuntun lembaga peradilan untuk selalu menegakkan hukum dalam koridor kebenaran dan keadilan.
“Karena hakim merupakan orang yang berperan penting dalam memutuskan nasib dari manusia yang dianggap melanggar hukum, menegakkan kembali hukum-hukum yang telah dilanggat,” ucapnya.
“Mengembalokan hak-hak yang telah diambil secara paksa dari orang yang memang berhak memilikinya, serta merupakan gerbang utama untuk mengakses keadilan didunia,” tambahnya.
Sementara itu, Pemandu Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Kalsel, Reja Fahlevi menambahkan, Biro Hukum Provinsi Kalsel dan KY memiliki peran yang berbeda.
Biro Hukum lebih fokus pada aspek teknis seperti penyusunan produk hukum daerah dan evaluasi.
Sedangkan KY memiliki kewenangan eksternal untuk mengawasi perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku.
“Sinergitas antara keduanya penting agar pengawasan hakim berjalan efektif dan terkoordinasi,” tandasnya.