REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar melakukan mediasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banjar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terkait laporan Partai Demokrat Kabupaten Banjar atas 4 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pelaporan yang disampaikan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar diproses oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dengan menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar yakni Abdul Muthalib dan Rizki Wijaya Kusuma dan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar Masrur Auf Ja’far.

Pelaporan yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar ke Bawaslu Kabupaten Banjar merupakan sengketa pertama Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan. Dan langsung ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, Kamis (24/8/2023) bertempat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar, yang beralamat di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Penetapan Daftar Calon Sementara yang merupakan salah satu tahapan pemilu 2024, dan ini sudah menjadi ranah Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menyelesaikan permasalah ini.
DPC Partai Demokrat laporkan terkait hasil Daftar Calon Sementara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Banjar yang dikeluarkan oleh KPU Banjar pada tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu. Ditemukan sejumlah 4 bakal caleg dari Demokrat Banjar yang gugur alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ada 4 orang yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten Banjar yaitu M Hafiz dapil 1, Ahmadi T dapil 3, Nur Maliani dapil 4 dan Nurlail dapil 5. Dan Partai Demokrat mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Banjar, Masrur Auf Ja’far bahwa pihaknya keberatan, karena ada empat nama Bacaleg dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjar pada pengumuman DCS, beberapa waktu lalu.
“Hasil verifikasi tersebut perlu dilakukan koreksi, maka dari itu kami melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan prosedur yang semestinya,” ujar Masrur Auf Ja’far.
Namun, mediasi yang digelar sekitar 1 jam tersebut masih belum mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, Auf mengaku pihaknya dan KPU telah satu pemikiran, untuk memaksimalkan persoalan tersebut melalui mediasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, menyampaikan bahwa pada hari pertama mediasi, kedua belah pihak masih belum menemui kesepakatan akan dilanjutkan saat besok hari, Jumat (24/8/2023).
Terkait soal koordinasi, karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Misalnya dari sisi hukum apakah persoalan ini dapat dibenarkan atau tidak. Karena, teknisnya ada di KPU,” tutur Ketua Bawaslu Banjar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor, menjelaskan Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut, mediasi bisa dilakukan selama dua hari berturut-turut.
“Apabila perseroan belum juga mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan proses ajudikasi selama 10 hari,” pungkasnya.
Ketua Divisi Penyelenggara Teknis Abdul Muthalib mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar terkait 4 calon dari Partai Demokrat Kabupaten Banjar yang TMS karena tidak sesuai dokumen asli dengan dokumen yang ada di Silon milik KPU.
“Ada perbedaan data, seperti salah satu calon adalah M Hafiz, nama di selon dengan nama di KTP beda penulisan. Sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023, KPT 352, KPT 403, KPT 1026 bila mana ada perbedaan nama di KTP dengan di Silon dilengkapi dengan surat pernyataan yang bersangkutan atau dari partai politik bahwa dua nama tersebut adalah orang yang sama,” ungkapnya.
Aziez sapaan akrab Abdul Muthalib kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut yang bersangkutan tidak melengkapi syarat tambahan yang diminta maka, maka karena ada perbedaan penulisan nama, maka wajib dilampiri dengan persyaratan tambahan menyatakan bahwa nama tersebut adalah orang yang sama.
“Adapun terkait ke 4 calon tersebut, walaupun persyaratan yang harus dilengkapi bervariasi, tetapi pada dasarnya permasalahan yang ada pada mereka sama yakni harus adanya keterangan karena ada perbedaan pada dokumen,” tambahnya



