REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pernikahan serta perceraian yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam peraturan Pemerintah, sehingga seorang ASN wajib mengajukan perizinan ketika hendak mengajukan percerain.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut pun berlaku di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (IKP Kalsel), dimana pada Tahun 2023 lalu sudah ada masuk 14 usulan perceraian.
Dari 14 usulan yang masuk itu semuanya diberikan rekomendasi izin cerai karena telah memenuhi persyaratan. Namun, sampai sekarang yang baru menyerahkan atau melaporkan surat putusan perceraiannya hanya ada 5 orang.
“Jadi dari 14 usulan yang masuk, 14 rekomendasi yang kami keluarkan, 5 sudah melapor ke kami sudah bercerai secara hukum,” sebut Kasubbid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Penghargaan pada Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM, Kota Banjarbaru, Evie Listiana. Selasa (16/7/24).
Sedangkan, di Tahun 2024 ini dari Januari sampai sekarang, katanya, usulan perceraian yang masuk ada 5 orang. Dari 5 orang itu baru satu yang sudah menyerahkan salinan putusan perceraiannya dan 3 orang belum.
“Jadi dari 5 usulan, 4 sudah kami keluarkan izin rekomendasinya dan masih proses, dari 4 ini baru satu yang sudah memproses perceraian di pengadilan, yang 3 belum ada kabar,” ujarnya.
Demikian, usulan perceraian dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan, seperti yang terkandung didalam Undang-undang perkawinan dan perceraian.
Contoh, apa alasan ASN tersebut ingin bercerai, misalnya ketidakcocokan berumah tangga, faktor ekonomi, wanita idaman atau pria idaman lain (orang ke 3), LDR, KDRT (didukung hasil visum dari kepolisian), hingga tidak dinafkahi selama 2 tahun.
Selain itu, terkadang ada juga dari pihak istri yang PNS mengajukan perceraian tapi suaminya tidak mau.
“Saat kami memproses untuk mengeluarkan izin rekomendasi itu kita ada bahan pertimbangan-pertimbangan yang harus kita ajukan ke tim,” jelasnya.
“Jadi kita akan dilihat dulu apa yang menjadi alasan yang bersangkutan ini ingin melakukan perceraian,” tambahnya.
Lebih jauh, Evie mengatakan, pihaknya tidak langsung memberikan surat izin rekomendasi perceraian begitu saja, sehingga harus ada mediasi.
“Karena Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di KUA juga yang harus mereka lewati untuk melakukan perceraian,” tuturnya.
Oleh karena itu, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan PNS atau ASN ini ketika ingin mengajukan gugatan, salah satunya yaitu izin dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih dahulu.
Setelah surat pribadi masuk, Kepala SKPD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai konfirmasi dan mediasi.
Selanjutnya kepala dinas atau yang ditugaskan untuk melakukan mediasi akan memberikan pertimbangan berdasarkan alasan-alasan, apakah direkomendasikan melanjutkan meminta izin perceraian atau tidak.
“Pemanggilan kebanyakannya tidak bersamaan karena menghindari adanya cekcok, kadang permintaan yang bersangkutan juga bersedia dipanggil untuk dimintai keterangannya tapi jangan bersamaan dengan di pihak suami/istri,” ucapnya.
Evie menerangkan, jika penggugat dari pihak laki-laki yang PNS, maka penggugat punya kewajiban pada saat resmi bercerai di pengadilan bahwa gaji 30 persennya dipotong bendahara untuk pihak istri.
Namun, apabila penggugat dari pihak perempuan itu tidak berlaku, tetapi biasanya penggugat ada yang menanggung suami di gajihnya maka harus lapor, agar nanti bendahara dapat menghapus untuk menanggung suaminya di gajih.
“Karena itu kalau istri bercerai, kenapa kami meminta akta cerainya itu persyaratan untuk kami menghapus disana, karena itu akan menjadi temuan BPK kalau dia status janda tetapi masih ada penerima menanggung suami,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, SKPD yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian adalah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru. Kebanyakan yang menggugat adalah perempuan.
“Pernah kejadian, dia lapor tapi di bendahara tidak lapor, atau ASN ini lupa kalau dia menanggung suami, jadi tetap pengembalian ke kas daerah. Kebanyakan yang menggugat perempuan,” pungkasnya.