REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi mengenai laporan pertanggungjawaban bantuan dana partai politik tahun 2023 yang berlangsung di Aula Bakesbangpol Banjar, Selasa (5/9/2023).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Safrin Noor menyampaikan semoga bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat dimanfaatkan secara proporsional dan profesional, transparan dan dapat dimanfaatkan dalam pembinaan politik di Kabupaten Banjar ini.

Selain itu, menurut Safrin bantuan keuangan kepada partai politik untuk meningkatkan kesadaran partai politik, agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga terciptanya administrasi keuangan yang tertib kepada partai politik.
“Hendaknya format pertanggungjawaban jangan sampai lepas format karena berpotensi menjadi temuan, setiap temuan negara pasti memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan diberi waktu dalam 60 hari untuk menyelesaikan temuan itu dan tetap mematuhi hukum yang berlaku, apabila tidak mempertanggungjawabkan temuan itu dan BPK wajib melimpahkan hasil temuan itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, ditekankan Safrin bahwa momentum hari ini sangatlah penting dan strategis, karena bantuan keuangan pihak politik itu mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan dengan tahapan tahapan itu akan dapat menghadirkan pendidikan politik di Kabupaten Banjar akan semakin baik lagi.

Ditambahkan narasumber Muzni fauzi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan peran penting partai bagi kelangsungan demokrasi, harapan berkurangnya korupsi oleh kader parpol, dan jangan sampai adanya kasus penipuan,
UU No. 2 Tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011, Pasal 34A, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1 ) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan
Untuk diketahui, Kewajiban Parpol Pasal 4 Ayat (1), Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK
Pasal 5 Penyerahan Laporan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 6 Ayat (2) Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima. Pemeriksa dapat dilakukan apabila memperoleh bukti yang cukup dan tepat serta kemungkinan dampak material dan meluasnya di seluruh LPJ dana parpol.



