REDAKSI8.COM – Pengangkatan kembali direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar yang dilakukan oleh pemegang saham, Bupati Banjar dan Walikota Banjarbaru serta Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sedikit menuai kritik, karena dianggap menyalahi aturan dan potensi cacat hukum.
Badrul Ain Sanusi sebagai pengamat hukum mengatakan bahwa pengangkatan kembali direktur PDAM Intan Banjar sudah sesuai dengan prosedur dan UU nomor 40 tahun 2010 serta peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017.
Badrul Ain Sanusi mengatakan bahwa, usia 60 itu tidak akan menjadi sebuah halangan apabila dikehendaki oleh pemilik saham, dan ditunjuk kembali untuk memimpin PDAM Intan Banjar.
“Adapun pemilik saham PDAM Intan Banjar adalah Bupati Banjar dan Walikota Banjarbaru dan kemudian Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari salah satu pemegang saham,” ucapnya
Pengangkatan kembali direktur PDAM Intan Banjar itu sudah sesuai dengan hasil Konsultasi Bupati Banjar H Khalilurrahman beserta Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani yang dilakukan pada hari Rabu 13 Februari 2019 di ruang rapat Gedung F Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya
Adapun amanat undang undang yang membolehkan, UU nomor 40 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 antara lain, BUMD yang berbentuk perseroda, badan hukumnya adalah perseroan terbatas dan tunduk dengan ketentuan UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan perubahan bentuk BUMD dan perubahan badan hukum BUMD dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, dewan pengawas dan direksi PDAM Intan Banjar yang sudah ada ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pemilik modal untuk melaksanakan proses dimaksud dengan pertimbangan menjaga kontinuitas operasional perusahaan.
Penunjukkan anggota komisaris dam direksi BUMD Perseroda untuk pertama kali sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” tambahnya
Badrul Ain Sanusi juga menjelaskan, peraturan daerah itu akan tidak berfungsi apabila peraturan masih ada peraturan pemerintah yang lebih tinggi,”



