REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru dikumandangkan, penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum juga menjelaskan terkait teknis pelaksanaan PSU, mulai dari persiapan anggaran hingga badan Adhoc nya.
Sebab, badan Adhoc di lingkup Bawaslu Kota Banjarbaru, baik itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk tugasnya belum ditentukan.
“Secara keseluruhan, tenaga Adhoc sudah habis tugas. Kita menunggu surat resmi Bawaslu Republik Indonesia (RI),” ujar Ketua Bawaslu, Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, Kamis (27/2/25).
Ikhsan menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI, apakah tetap menggunakan tenaga Adhoc yang sama pada Pilkada serentak 2024 lalu atau harus membuka penerimaan tenaga Adhoc baru.
“Atau apakah akan kita evaluasi, saat ini kami masih menunggu salah satunya petunjuk teknis dari Bawaslu RI,” jelasnya.
Kendati demikian, Ikhsan memastikan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Karena untuk kesiapan badan Adhoc tergantung dari pemberian dana hibah bagi Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan dalam PSU.
Selain itu, Bawaslu Banjarbaru juga akan berkoordinasi dengan KPU Banjarbaru, terkait jadwal tahapan PSU.
Hal ini dilakukan sebelum penghitungan anggaran yang diajukan Bawaslu Banjarbaru.
“Kita harus tahu apa saja yang dikerjakan, dalam hal ini kami perlu pengawasan saat pengadaan dan distribusi logistik,” tandasnya.



