Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Aturan dan Ketentuan Baru PPKM Level 4 di Banjarbaru

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
9 September 2021
A A
Aturan dan Ketentuan Baru PPKM Level 4 di Banjarbaru
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Diperpanjangnya status PPKM level 4 di Banjarbaru disebabkan oleh 2 hal, yaitu mobilitas masyarakat yang masih tinggi dan  angka kematian yang tinggi masih melebihi level nasional sebesar 5.12 persen. Meskipun jumlah kesembuhan tinggi dan lonjakan kasus telah melandai.

Pemerintah Pusat meminta Satgas Covid Kota Banjarbaru untuk lebih fokus dalam mengurangi mobilitas masyarakat melalui kegiatan pembatasan kerumunan, pembatasan penyelenggaraan event serta melakukan upaya pengurangan angka kematian di Kota Banjarbaru.

Berkaitan dengan angka kematian yang tinggi di Kota Banjarbaru, karena banyaknya masyarakat yang terlambat untuk memeriksakan diri setelah terpapar. Oleh karena itu  masyarakat diminta lebih waspada akan gejala covid dan segera melaporkan diri ke fasyankes terdekat apabila mengalami gejala covid 19 untuk mendapatkan penanganan.

Merujuk dari persoalan di atas pemerintah Kota Banjarbaru telah merilis ketentuan  ketentuan pelaksanaan PPKM level 4. Berikut aturannya di turunkan Redaksi8.Com

LihatJuga :

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

Banjarbaru Kian Serius Tangani Masalah Reklame

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ On line;
  2. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan melaksanakan prokes.
  3. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50% (lima puluh persen) dan melaksanakan prokes.
  4. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dan melaksanakan prokes.
  5. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen sampai dengan pukul 15.00 WITA.
  6. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dan melaksanakan prokes.
  7. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dan melaksanakan prokes.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan melaksanakan prokes.
  9. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dan melaksanakan prokes.
  10. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, mushola dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan sholat jumat dilaksanakan di mushola warga setempat), dengan jamaah maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, dan melaksanakan prokes.
  11. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA kecuali hari Minggu Tutup.
  12. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara;
  13. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA.
  14. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
  15. Resepsi pernikahan dilarang.
  16. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dan melaksanakan prokes.
  17. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Share27Tweet17Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In