REDAKSI8.COM – Anang Rosadi Adenansi kembali mengomentari terkait pembangunan rehabilitasi pembangunan kawasan Sekumpul. Saat memantau lokasi tersebut, diduga pihak kontraktur melakukan aktivitas perbaikan pada pedestrian kiri kanan jalan utama Sekumpul yang belum lama selesai.
Saat melihat perbaikan tersebut, Anang Rosadi Adenansi dinilai pembangunan tersebut asal asalan. Hal tersbeut disampaikannya di lokasi proyek pengerjaan rehabilitasi kawasan Sekumpul, Sabtu (11/6/2022) siang.

Seperti yang disampaikan oleh Anang Rosadi Adenansi bahwa dari pihak kontraktor melakukan perbaikan terhadap pedestrian kiri kanan jalan yang rusak.
“Mereka melakukan perbaikan kepada pedestrian yang rusak. Kemarin ada pernyataan dari Balai Persaraan Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa semua pekerjaan sesuai spesifikasi yang yang mereka lakukan, tidak perlu ada semin dan sebagian,” tuturnya

Saat mendatangi lokasi proyek pengerjaan revitalisasi kawasan Sekumpul, ia melihat adanya aktivitas perbaikan, yang mengejutkan adalah perbaikan pada paving tersebut menggunakan semin.
“Dari pihak balai bahwa pemasangan paving sesuai dengan RAB dan tidak menggunakan semin, ternyata hari ini ada perbaikan dengan semin, artinya itu sudah tidak sesuai dengan pernyataannya,” ungkap Anang Rosadi Adenansi
Ia juga mengingatkan pihak balai, ketika ada sebuah problem, itu jangan menggunakan pembelaan diri yang tidak rasional apalagi misalnya melindungi oknum yang bekerja dibelakang dari proyek.
“Saya pada hari Senin ini akan melayangkan surat resmi kepada pihak Balai untuk meminta Rencana Anggaran Biaya atau RAB, Nantinya RAB tersebut akan kita bedah,” ucapnya
Anang Rosadi menjelakan, setelah RAB kita bedah dan kita akan mengetahui apakah speknya seperti itu, apakah rencana tersebut benar atau rancangan tersebut asal asalan dengan tidak memiliki kaidah kaidah konstruksi atau kaidah kaidah sttk sebuah pembangunan atau maksud dan tujuan untuk membangun trotoar.
Ia kembali menjelaskan, dari satu sport aja saya sudah melihat, untuk jarak lobang kontrol aja jaraknya sudah 30 meter lebih, itu tidak wajar, bagaimana orang yang melakukan pembersihan gorong gorong dengan jarak radios 30 meter, maka orang itu mampus di dalam sana kalau tidak pakai alat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi kepada pihak balai, pihak balai menyatakan bahwa kami sebagai pelaksana dari pihak balai, mengerjakan proyek itu sesuai dengan kontrak, dan tertuang dalam kontrak itu yang kami kerjakan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan Noor Dewi Sari beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa proyek tersebut sesuai dengan RAB, bahwa pemasang paving menggunakan abu batu.
“Kalau pemasangan paving sesuai dengan perencanaan, karena sesuai RAB, paving tersebut dipasang dengan di bawah paving menggunakan batu abu dan setelah itu kita pasang paving, itu sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,” ungkapnya



