REDAKSI8.COM, SULUT – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) melontarkan kritik keras atas pernyataan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Sutiyono yang akan menindak tegas oknum pembalakan Hutan dan Ilegal Mining.
Bagi mereka pernyataan Wakapolda Sulut hanya pencitraan semata. Lantaran menurut mereka sampai sekarang dugaan kuat Izin usaha pertambangan PT. HWR sudah kadarluarsa.

“Sempat viral dimedsos terkait berhektar-hektar lahan dikeruk tapi tetap memakai IUP yang sudah kadarluarsa, masyarakat mempertanyakan penindakan dari pihak Polda Sulawesi utara,” ujar Ketua Umum LSM GTI Fikri Alkatiri baru-baru tadi.
Fikri mengecam keras jika ditemukan perusahaan tambang yang tetap beroperasi meski dokumen legal yang menjadi dasar hukum operasinya sudah tidak berlaku.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum sesuai undang-undang minerba.
“Kalau benar ada perusahaan tambang yang beroperasi dengan izin kedaluwarsa, itu namanya bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara,” pikirnya.
“Tidak boleh ada perusahaan yang bermain-main dengan hukum. Kami mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur untuk menutup total aktivitas tersebut, tanpa kompromi tanpa negosiasi tanpa alasan apa pun!,” sambungnya.
Fikri menambahkan, aktivitas pertambangan dengan izin kedaluwarsa sama dengan operasi ilegal, sebab perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum yang melindungi aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Selain merugikan pendapatan daerah, praktik tersebut membuka peluang kerusakan lingkungan yang lebih besar karena tidak lagi diawasi melalui dokumen RKAB yang valid.
“IUP kedaluwarsa itu berarti tidak sah. RKAB yang kedaluwarsa itu berarti tidak ada perencanaan resmi yang disetujui pemerintah. Kalau masih beroperasi, itu sama saja menantang hukum di depan mata publik. Di mana wibawa negara kalau situasi seperti ini dibiarkan?,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
LSM GTI menilai Kapolda Sulawesi Utara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan langkah cepat, mulai dari penyegelan area tambang, pengamanan alat berat dan bahan tambang, hingga pemanggilan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Aparat lanjutnya, tidak boleh ragu menghadapi pihak-pihak yang mencoba bermain-main di zona abu-abu hukum.
Pun dirinya meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus sebagai pemegang otoritas pertambangan diminta untuk menunjukkan sikap tegas dan tidak terkesan membiarkan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan tersebut.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal legalitas, soal ketertiban negara. Jika izin kedaluwarsa tetapi masih diberikan ruang operasi, publik bisa menilai pemerintah gagal menertibkan sektor pertambangan. Gubernur harus turun tangan, instruksikan penghentian total, dan buka mata terhadap dugaan pelanggaran ini,” jelasnya.
Dia mengingatkan, setiap pembiaran terhadap pelanggaran pertambangan akan membuka peluang munculnya mafia perizinan, permainan gelap dan praktik-praktik yang bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Pihaknya berkomitmen terus melakukan investigasi mandiri dan akan menyerahkan data terbaru apabila ditemukan bukti-bukti tambahan di lapangan.
Fikri menukas, negara mesti hadir secara nyata, bukan hanya wacana.
“Kami tidak ingin hanya dengar janji atau teori. Yang kami mau adalah tindakan konkret. Jika benar izinnya kedaluwarsa, tutup sekarang juga. Jangan tunggu sampai kerusakan makin besar atau konflik semakin melebar,” pungkasnya.



