REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sekaligus Desk Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bertempat di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (14/10/2025) pagi.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, H. Ikhwansyah menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, proses pengadaan bukan hanya sebatas kegiatan administratif, melainkan memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan pembangunan.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui proses pengadaan harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” tegas Ikhwansyah.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar memahami dengan baik arah dan tujuan dari perubahan regulasi yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan strategi pengadaan dengan tantangan dan kebutuhan zaman, sekaligus memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, Koperasi (UMK-Koperasi) dalam ekosistem pengadaan nasional.
Perpres baru tersebut menekankan pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta optimalisasi sistem pengadaan berbasis elektronik (e-procurement) yang lebih transparan dan efisien.
Kepala Bidang PBJ Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi pijakan kuat untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel.
“Tujuan utama dari Perpres 46 Tahun 2025 adalah memperkuat peran UMK dan Koperasi, sekaligus mendorong agar penggunaan produk dalam negeri semakin diprioritaskan di setiap proses pengadaan,” jelas Ahyar.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aparatur yang terlibat dalam PBJ harus memahami dengan baik setiap ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan baru ini agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap tercipta pemahaman bersama, sinergi antarinstansi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam menjalankan proses pengadaan yang sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting bagi Pemkab Banjar untuk menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pengadaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.



