REDAKSI8.COM, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berkolaborasi dengan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar menggelar Penyuluhan Hukum “Jaksa Jaga Tani” dengan tema “Menyemai Kesadaran Hukum, Menuai Kesejahteraan Petani”. Acara yang berlangsung di Aula Distan Banjar, Kamis (2/10/2025), ini diikuti puluhan petani penerima bantuan pemerintah dari program Cetak Sawah Rakyat (CSR) dan Optimasi Lahan (Opla).
Program tersebut merupakan bagian dari prioritas nasional yang dicanangkan Presiden RI melalui Kementerian Pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendorong kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Musafir Menca, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memberikan pembekalan hukum secara proaktif kepada para petani. Hal ini dilakukan agar mereka tidak hanya cakap dalam mengolah lahan, tetapi juga paham dalam mengelola bantuan dan hak-hak yang melekat pada program pemerintah.
“Kami ingin menanamkan kesadaran hukum sedini mungkin kepada para petani, khususnya penerima bantuan program CSR dan Optimasi Lahan. Dengan pemahaman yang baik, mereka akan lebih siap dalam menjalankan kewajiban, terhindar dari potensi masalah hukum, serta mampu melindungi diri dari berbagai bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah,” terang Musafir.
Ia menambahkan, keberadaan jaksa bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sahabat masyarakat yang hadir memberikan pendampingan, edukasi, sekaligus perlindungan hukum agar program pemerintah berjalan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Distan Kabupaten Banjar, Warsita, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan pihak Kejari. Menurutnya, pertanian adalah sektor strategis yang harus mendapat dukungan bukan hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari aspek regulasi dan kepastian hukum.
“Dari sisi teknis, kami di Distan terus melakukan pembinaan kepada petani, mulai dari cara pengolahan lahan, penggunaan pupuk, hingga pengelolaan hasil panen. Sementara Kejari hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum. Dengan kolaborasi ini, petani kita tidak hanya produktif, tetapi juga aman secara hukum,” jelas Warsita.
Warsita menekankan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pilar ketahanan pangan nasional. Petani yang sejahtera, terlindungi, dan berdaya saing akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Melalui penyuluhan hukum ini, para petani diajak untuk lebih memahami aturan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan bantuan pemerintah. Setiap rupiah yang digelontorkan negara harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai peruntukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya penyimpangan, sekaligus menciptakan budaya hukum yang kuat di kalangan petani. Dengan demikian, program CSR dan Optimasi Lahan dapat berjalan lancar, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banjar.
Penyuluhan hukum “Jaksa Jaga Tani” ini menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan sektor pertanian tidak bisa dilepaskan dari dukungan berbagai pihak. Kolaborasi antara Kejaksaan, Dinas Pertanian, pemerintah daerah, dan masyarakat petani menjadi fondasi penting dalam membangun Banjar yang lebih maju, mandiri, serta tangguh di bidang pertanian dan ketahanan pangan.
Tingkatkan Kompetensi SDM, PT AM Bersujud Gelar Bimtek Operator IPA
REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — PT Air Minum (AM) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada...



