REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) terus memperkuat langkah dalam pengelolaan aset daerah. Salah satunya diwujudkan dengan digelarnya Rapat Upaya Akselerasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang fokus pada percepatan pencapaian target sertifikasi tanah aset milik Pemkab Banjar.
Rapat penting ini berlangsung di Aula Mandiri Lantai III PUPRP Banjar, Rabu (17/9/2025), dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRP Banjar, Hj. Anna Rosida Santi.
Dalam sambutannya, Anna menegaskan bahwa sertifikasi tanah aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, menghindari potensi sengketa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset di kemudian hari.
“Akselerasi ini kita lakukan agar target sertifikasi tanah aset Pemkab Banjar dapat segera tercapai sesuai arahan KPK. Kepastian hukum atas aset daerah menjadi hal mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Anna yang didampingi Kabid Pertanahan, Bahrudin, juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh PUPRP. Diperlukan kolaborasi lintas sektor mengingat jumlah bidang tanah yang harus diinventarisasi dan disertifikasi cukup besar, mencakup berbagai kecamatan serta melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Rapat ini turut dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Banjar, Bidang BM, Bidang Aset, Apdesi, Dinas PMD, serta Bagian Hukum Setda Banjar. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset daerah. Mereka sepakat untuk saling bersinergi, baik dalam hal pendataan, administrasi, maupun proses teknis di lapangan.
Salah satu agenda utama dalam rapat adalah memetakan permasalahan yang selama ini dihadapi, mulai dari keterbatasan data, tumpang tindih kepemilikan, hingga proses administrasi yang masih membutuhkan koordinasi intensif. Dengan forum ini, diharapkan setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi cepat.
Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana penguatan pemahaman mengenai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yaitu sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memantau dan mendorong tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Seluruh pihak harus bergerak searah. Percepatan sertifikasi tanah aset ini bukan hanya soal target, tetapi juga bagian dari komitmen kita bersama dalam mendukung program pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK,” tegas Anna.
Dengan adanya rapat akselerasi ini, PUPRP Banjar optimistis bahwa target sertifikasi tanah aset Pemkab Banjar dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Lebih jauh, langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, aman, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Banjar yang semakin maju, transparan, dan berdaya saing.
Rapat penting ini berlangsung di Aula Mandiri Lantai III PUPRP Banjar, Rabu (17/9/2025), dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRP Banjar, Hj. Anna Rosida Santi.
Dalam sambutannya, Anna menegaskan bahwa sertifikasi tanah aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, menghindari potensi sengketa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset di kemudian hari.
“Akselerasi ini kita lakukan agar target sertifikasi tanah aset Pemkab Banjar dapat segera tercapai sesuai arahan KPK. Kepastian hukum atas aset daerah menjadi hal mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Anna yang didampingi Kabid Pertanahan, Bahrudin, juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh PUPRP. Diperlukan kolaborasi lintas sektor mengingat jumlah bidang tanah yang harus diinventarisasi dan disertifikasi cukup besar, mencakup berbagai kecamatan serta melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Rapat ini turut dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Banjar, Bidang BM, Bidang Aset, Apdesi, Dinas PMD, serta Bagian Hukum Setda Banjar. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset daerah. Mereka sepakat untuk saling bersinergi, baik dalam hal pendataan, administrasi, maupun proses teknis di lapangan.
Salah satu agenda utama dalam rapat adalah memetakan permasalahan yang selama ini dihadapi, mulai dari keterbatasan data, tumpang tindih kepemilikan, hingga proses administrasi yang masih membutuhkan koordinasi intensif. Dengan forum ini, diharapkan setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi cepat.
Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana penguatan pemahaman mengenai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yaitu sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memantau dan mendorong tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Seluruh pihak harus bergerak searah. Percepatan sertifikasi tanah aset ini bukan hanya soal target, tetapi juga bagian dari komitmen kita bersama dalam mendukung program pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK,” tegas Anna.
Dengan adanya rapat akselerasi ini, PUPRP Banjar optimistis bahwa target sertifikasi tanah aset Pemkab Banjar dapat tercapai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Lebih jauh, langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, aman, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Banjar yang semakin maju, transparan, dan berdaya saing.



