REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap rekaman kotak hitam helikopter jenis PK-RGH BK117-D3, yang ditemukan jatuh di kawasan hutan lindung Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalse).
Meskipun kondisi kotak hitam ditemukan hangus, sebagian komponen termasuk baterainya terlepas, tim penyidik tetap berusaha mengekstrak data memori yang tersimpan di dalamnya.
Menurut Investigator Keselamatan Udara KNKT, Ony Soerjo Wibowo, bagian penyimpan data yang dikenal sebagai Crash Survivable Memory Unit (CSMU) akan diekstraksi dengan harapan informasi di dalamnya tidak rusak.
“Itu semacam flash disk yang ditanam tetapi dilindungi oleh baja, dan pelindung api sehingga dia tahan api,” ujarnya.
“Harapan kami nanti kalau itu kita buka, itu masih utuh, kita akan cari semacam cangkang baru, namanya Golden Chassis,” tambahnya saat diwawancarai di VIP Lanud Syamsudin Noor, Jumat (5/9/25).
Unit memori tersebut nantinya akan dihubungkan melalui USB ke Golden Chassis, yakni perangkat khusus pemulihan data dari perekam penerbangan, sehingga informasi di dalamnya dapat diekstraksi.
“Isinya kalau data dari perusahaan, mereka mengatakan black box ini terdiri dari dua. Yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder atau (FDR). Disingkatnya CVDR, itu yang ada dalam cangkang ini,” ungkapnya.
Keaslian maupun kelengkapan data belum dapat dipastikan sekarang, namun pihak KNKT masih harus melakukan proses pengolahan terlebih dahulu sebelum hasilnya diumumkan kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan, KNKT memiliki waktu sekitar 30 hari sejak peristiwa terjadi untuk menerbitkan laporan pendahuluan atau Preliminary Report.
“Nah ini memenuhi persyaratan untuk ditulis, Preliminary report itu isinya adalah fakta yang ditemukan oleh investigator saya yang datang ke lokasi, kemudian informasi dari Basarnas, dari seluruh potensi, sargabungan yang ada itu semuanya informasi kita serap,” jelasnya.
Ia menyampaikan, laporan awal yang berisi temuan penting dan relevan akan dipublikasikan kepada masyarakat, kemudian dalam kurun waktu maksimal 12 bulan, KNKT berkewajiban merilis laporan akhir hasil investigasi.
“Masalahnya adalah kadang-kadang selama jangka waktu 12 bulan itu, ada kalanya pengetesan belum selesai, mungkin special treatment kepada black box ini belum selesai lebih dari setahun, itu mungkin terjadi, sehingga nanti akhirnya laporannya mundur,” tuturnya.
Meski begitu, diharapkan seluruh tahapan investigasi dapat berlangsung tanpa hambatan sehingga data dari kotak hitam bisa berhasil diperoleh.
“Kami mohon doa dari masyarakat bisa melakukan hal itu semua sehingga datanya segera bisa kita ambil dan waktu untuk tenggat penerbitan laporan akhir itu bisa tercapai dalam jangka waktu 12 bulan,” tandasnya.



