REDAKSI8.COM, BANJAR – Aktivitas penggalangan dana oleh sejumlah relawan pemadam kebakaran (damkar) swasta yang marak dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar, menuai sorotan. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
Pemerintah Kabupaten Banjar pun bergerak cepat. Pada Selasa (8/7/2025), digelar rapat koordinasi lintas sektor di mana perwakilan dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial P3AP2KB, serta perwakilan pengurus organisasi relawan BUSER 690 hadir membahas persoalan ini secara komprehensif.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar sekaligus Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menegaskan bahwa praktik meminta sumbangan di jalan umum tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga membahayakan keselamatan relawan maupun pengguna jalan.
“Kegiatan ini sudah menjadi keresahan masyarakat. Selain menyalahi perda nomor 10 tahun 2007, ini juga rawan kecelakaan dan dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Yudi.
Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2007 secara jelas mengatur bahwa setiap individu atau organisasi yang hendak menggalang dana harus memiliki izin resmi. Lebih dari itu, penggunaan dana juga wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Silakan galang dana, tapi tempuh prosedurnya. Izin itu mudah dan dana yang terkumpul harus bisa diaudit. Ini demi akuntabilitas,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses legalisasi, Pemerintah Kabupaten Banjar membuka pintu perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Martapura, dengan rekomendasi dari Dinas Sosial. Pengurusan izin juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Gambut atau Simpang Empat.
“Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan operasional damkar swasta, apalagi mereka sangat membantu di wilayah yang belum terjangkau pemerintah. Tapi prosedur tetap harus dijalankan,” jelasnya.
Salah satu langkah strategis pemerintah daerah adalah membentuk organisasi BUSER 690, sebagai wadah pembinaan dan koordinasi para relawan damkar swasta. Organisasi ini diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas relawan dalam aspek manajemen, pelaporan, dan legalitas kegiatan.
Yudi Andrea menyampaikan bahwa menurut keterangan dari pengurus BUSER 690 Banjar mengungkapkan, saat ini tercatat sekitar 120 relawan aktif dari total 162 relawan damkar swasta yang terdaftar.
Pemkab Banjar tetap mengapresiasi dedikasi damkar swasta yang selama ini berperan vital dalam situasi darurat kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat dan pelosok desa.
“Kalau mereka butuh biaya operasional, tentu bisa minta sumbangan. Tapi diarahkan ke titik yang aman dan legal. Intinya, kita permudah izinnya asal ada koordinasi,” tegas Yudi Andrea.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pengumpulan dana tanpa izin di ruang publik akan ditindak. Penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan kegiatan sosial, melainkan demi keselamatan bersama dan penegakan aturan.
“Kami tidak ingin ada gesekan antara petugas dan relawan di lapangan. Hari ini kita sepakati semua harus berjalan sesuai regulasi. Kalau tetap membandel, kami akan tindak tegas,” tutupnya.
Sekretaris Umum Buser 690 Banjar Muhammad HS mengungkapkan bahwa pihaknya akan merangkul Damkar Sewasta, akan menspesialisasikan kepada Rekan-rekan BPK/PMK/Emergency yang tergabung di Bumi Selamat Rescue (Buser) 690 Kabupaten Banjar.
“Kami mengucapkan terimakasih atas undangan yang di berikan kepada kami dan kami juga menyambut baik atas rapat yang di selenggarakan Satpol PP Kabupaten Banjar yang mana membahas terkait perda nomor 10 tahun 2007. Perda ini sudah berumur 18 tahun,” ungkapnya.



