Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jual Diatas HET, Polda Kalsel Sita Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Irma Dahliana by Irma Dahliana
14 Maret 2025
A A
Jual Diatas HET, Polda Kalsel Sita Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Pertamina saat memperlihatkan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram, Kamis (13/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) sita ratusan tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dari pangkalan gas yang ada di Kabupaten Tanah Laut.

Ratusan gas itu disita karena memperdagangkan LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp19 ribu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (13/3/25).

“Gas LPG 3 kilogram yang disita sebanyak 179 tabung dengan modus operasinya yaitu dijual melebihi HET yang telah ditentukan Pemerintah,” ujarnya.

LihatJuga :

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Jembatan S Ulin Banjarbaru Resmi Ditutup Total, Begini Tanggapan Warga

Baret78 Sembelih Satu Ekor Sapi, Dirut Redaksi8: Terima Kasih Bupati Banjar dan Abah Haji Masyur

10,3 Kilogram Sabu Disita, Polres Banjarbaru: Dari Pontianak Menuju Sulawesi Selatan

Irjen Pol Rosyanto menjelaskan, untuk tersangka masih tidak dapat ditentukan berapa orang yang terlibat dalam kasus ini karena belum digelar perkara.

“Untuk tersangka tabung gas LPG 3 kilogram ini akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu oleh Direktorat Krimsus, kemudian akan disampaikan nanti,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pengawasan, sehingga tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ini tidak dijual melebihi harga eceran tertinggi.

“Kita juga sudah mengimbau kepada masyaraka dan distributor-disteibutor untuk mengikuti sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan oleh Pemerintah,” tegasnya.

Atas tindakannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atas ketentuan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Sales Area Manajer Kalsel PT Pertamina Patra Niaga, Bondan Tri Wibowo menyampaikan, sanksi yang akan diberikan nanti melihat tingkat kesalahan dari tersangka setelah digelar perkara.

“Sanksinya itu bisa berupa teguran, skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), baik pada distributor maupun pangkalan,” jelasnya.

Tak lupa, pihaknya juga mengapresiasi kinerja dari pihak Polda Kalsel yang begitu konsisten menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel yang begitu responsif dan konsisten dalam penindakan penyalahgunaan gas LPG subsidi,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Pengecekan Harga Kebutuhan Pokok di Sentra Antasari Banjarmasin

by Az-Zukhairy
23 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengawasan dan pengecekan harga kebutuhan...

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

MTQ Ke-36 Resmi Dibuka, Rahmat Saleh Berikan Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Gema syair Ilahi dan semarak budaya menyatu dalam satu panggung saat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Tingkat...

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

MTQ ke-36 Resmi Dibuka, Saidi Mansyur Dan H Agus Maulana Harapkan Ini

by Az-Zukhairy
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Ribuan cahaya lampu dan lantunan ayat suci Al-Qur’an mengiringi pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-36 Tingkat Provinsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In