REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 19 April akan datang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, saat pertemuan bersama Partai Politik (Parpol) se-Kota Banjarbaru, Kamis (27/2/2025) malam.
Disana Dahtiar menyampaikan hasil sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025 untuk Pilkada Kota Banjarbaru.
Bahwa, Pilkada di Kota Banjarbaru mesti digelar PSU.
“Sesuai dengan putusan, MK memberikan waktu 60 hari terhitung sejak dibacakannya putusan, sehingga waktunya terbilang singkat dan kita akan menyesuaikan,” ucapnya.
Meski KPU Kota Banjarbaru hanya pelaksana, menurutnya regulatornya tetap ada di KPU RI.
“Ditanggal 24 Februari 2025 kita memohon petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi untuk disampaikan ke KPU RI, bagaimana tindak lanjut terhadap putusan MK, ini juga bentuk keseriusan kami dan gerak cepat menindak lanjuti keputusan MK,” jelasnya.
Lanjutnya, Hari ini pihaknya menerima surat dari KPU Provinsi (Kalsel), perihal pemberitahuan ke pasangan calon dan partai pengusung pasca putusan MK.
“Untuk menyampaikan putusan MK dan langsung kami tindaklanjuti pada malam ini, karena memang tugasnya adalah untuk segera menindak lanjuti,” ujarnya
KPU RI sambungnya, telah merancang daerah yang dilakukan PSU diupayakan dihari libur, baik yang 30 hari, 60 hari maupun 80 hari jatuh-jatuhnya di hari sabtu.
“Untuk Kota Banjarbaru kalaupun dihari libut jatuhnya dihari Sabtu 19 April 2025, tinggal menunggu juknis penetapan harinya itulah yang akan kita plenokan” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan dari KPU, Bawaslu dan Polres Banjarbaru melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Terkait dana sudah kita siapkan, kita menunggu usulan dari mereka untuk menghitung berapakah yang diperlukan, nanti menggunakan dana kas daerah, jadi tidak ada hubungannya dengan efesiensi,” jelasnya, Selasa (25/2/25).
“Anggaran nantinya itu ada evaluasi, rekomendasi dan pertimbangannya seperti apa dan jumlahnya berapa dari Kesbangpol,” tambahnya.
Jainudin menjelaskan, jika jumlah anggaran pelaksanaan PSU disepakati, maka akan ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Nantinya akan ada terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga pihaknya masih menunggu jadwal rapat-rapat yang tentunya akan disingkronkan terhadap jadwal-jadwal tahapan pelaksanaan PSU.
“Semua itu nanti akan ditampung di perubahan, tetapi ini mendahului perubahan APBD, ini tidak jadi masalah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Banjarbaru, Rizana Mirza mengatakan, pihaknya menunggu konfirmasi dari KPU Banjarbaru terkait usulan dana hibah pelaksanaan PSU dalam satu hingga dua hari kedepan.
“Kami tunggu dulu KPU mengajukan, kemudian kami evaluasi, apakah ada pengurangan atau penambahan. Setelah itu kami rekomendasikan ke TAPD untun dibahas,” terangnya.
Ia berharap, proses tersebut dapat dilakukan secepatnya, sebab MK hanya memberi waktu 60 hari untuk pelaksanaan PSU.
Untungnya tahapan PSU tidak seperti pada tahapan Pilkada kemarin yang cukup panjang.
“Kemungkinan hanya cetak ulang dan gaji KPPS, usulan anggaran dari KPU, namun kita bertanya lagi apakah sesuai standar atau tidak,” tutupnya.
Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu memberi tanggapan terkait banyaknya wilayah yang akan menggelar PSU namun kekurangan dana APBD pada penyelenggaraan, dia meminta pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan pendanaan PSU Pilkada kepada Menteri Keuangan RI.
“Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami meminta agar laporan terkait hal ini disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) ini,” demikian bunyi butir kesimpulan rapat, dilansir dalam laman resmi dpr.go.id.
Terkait pelaksanaan PSU di berbagai daerah, Edi berharap proses tersebut berjalan dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan masalah baru yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat, saya berharap PSU dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” katanya.
“Perlu ada evaluasi yang agresif dan radikal terhadap semua penyelenggara pemilu, karena ini merupakan masalah yang sangat serius. Saya juga berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun undang-undang kepemiluan yang akan dibahas pada periode ini, sehingga produk UU Pemilu ke depan bisa lebih efektif dan efisien,” sambungnya.