REDAKSI8 COM, JAKARTA – Setelah mengindahkan surat pemanggilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, jika pada panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan hari Jumat (22/11/2024) kembali mangkir.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi ketidakhadiran Sahbirin Noor dalam panggilan pertama pada Senin (18/11/2024) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah,” ujar Ghufron, Rabu (20/11/2024).
Senada dengan Ghufron, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan, tindakan jemput paksa akan diambil jika Sahbirin kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika dua kali panggilan tidak diindahkan, penyidik dapat menggunakan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa mengimbau Paman Birin (panggilan akrab<-red), bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan pada Jumat mendatang.
“Mundurnya yang bersangkutan dari jabatan Gubernur Kalsel tidak menghilangkan pokok perkara dalam kasus dugaan suap ini,” tegasnya.
Menurut Tessa, langkah praperadilan yang mungkin diajukan oleh pihak Sahbirin juga tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, karena dugaan perbuatan suap telah terjadi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
KPK berharap Sahbirin Noor dapat memenuhi panggilan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Jika tidak, tim penyidik akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan kehadirannya.