Bupati Asahan tegaskan peran Pemerintah Daerah mengenai Desk Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evalusai Perkembangan Politik di Daerah.
Beliau menjelaskan pentingnya pemetaan masalah dan isu-isu yang ada di masyarakat dan membuat laporan sesuai dengan peraturan Permendagri, juga merekam semua hal yg terjadi dari awal hingga selesai pemilihan kepala daerah. Merencanakan antisipasi kejadian yg terjadi dengan membuat simulasi.
Di akhir rapat, Basarin berharap semua OPD ikut terlibat terutama Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol selalu berkoordinasi pada kegiatan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Kepala BKPSDM, Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan.