Selasa, 11 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dit Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM Lakukan Pantau Cegah Peti Di Konsesi PT AGM

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
17 Oktober 2024
A A
Dit Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM Lakukan Pantau Cegah Peti Di Konsesi PT AGM

PT Antang Gunung Meratus (AGM) bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda) saat lakukan patroli dalam pengamanan konsesi PKP2B PT AGM dari kegiatan tambang ilegal.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

Overpass Merah Putih PT AGM Diresmikan: Simbol Modernisasi Tambang yang Tetap Ramah Warga

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Jurnalis melalui Buka Puasa Bersama

PT AGM kembangkan sistem manajemen pengamanan Obvitnas

REDAKSI8.COM, TAPIN – Sejak adanya Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti), PT Antang Gunung Meratus (AGM) bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda) dalam pengamanan konsesi PKP2B PT AGM dari kegiatan tambang ilegal.

Dit Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM sering melakukan Patroli rutin untuk mencegah adanya tambang ilegal di konsesi PKP2B PT AGM.

Hari ini, Selasa (15/10/2024), tim Satgas Peti perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang ilegal di Blok 3 Desa Baramban Kecamatan Piani.

Setelah sampai di lokasi yang dituju, Dit Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM menggunakan drone langsung untuk melakukan pemantauan lewat udara sehingga pemantauan lebih luas.

Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengungkapkan pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM.

“Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya.

Ia melanjutkan, karena tidak bisa melakukan penambangan di dalam konsesi, ada juga yang mencoba melakukan penambangan, tetapi di area perbatasan atau di luar konsesi milik PT AGM.

Patroli tersebut tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihaknya PT AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan oleh perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.

“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.

Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH. “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.

Selain dari itu, mereka penambang ilegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT AGM, dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.

Berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161.

Undang undang tersebut berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

“Sesuai hal tersebut, arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT AGM menyampaikan untuk menindak kegiatan illegal apapun di PT AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.

Perlu diketahui, larangan kegiatan Penambangan ilegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Share37Tweet23Send

Related Posts

Kabut Asap Selimuti Kawasan Bandara Syamsudin Noor, Bagaimana Operasional Penerbangan?

Kabut Asap Selimuti Kawasan Bandara Syamsudin Noor, Bagaimana Operasional Penerbangan?

by angga sasmita
11 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kondisi kabut asap mulai menyelimuti kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru dalam beberapa hari terakhir. Meski begitu,...

Pusaka Indonesia-Save the Children Dorong Tapteng Bangun Benteng Perlindungan Anak

Pusaka Indonesia-Save the Children Dorong Tapteng Bangun Benteng Perlindungan Anak

by Tim Redaksi8.com
11 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Perlindungan anak di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menghadapi tantangan serius. Luas wilayah, keterbatasan personel,...

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan JKM Rp84 Juta untuk Dua Ahli Waris Pekerja Rentan di Tanah Bumbu

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan JKM Rp84 Juta untuk Dua Ahli Waris Pekerja Rentan di Tanah Bumbu

by erna wati
11 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dengan total Rp84 juta kepada dua...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In