Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Sagulung, 1 Kg Barang Bukti Disita

Wawan Septian by Wawan Septian
27 Agustus 2024
A A
Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Sagulung, 1 Kg Barang Bukti Disita

Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial S alias C bin A dalam operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba (P4GN).

Penangkapan ini terjadi di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada 21 Agustus 2024.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013 gram. Tersangka ditangkap setelah melompat dari dermaga ke laut dan ditemukan di bawah dermaga oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

LihatJuga :

Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

Polda Kalsel Amankan Pengedaran Sabu-sabu dan Tangkap 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Residivis Sabu di Rumah Kontrakan

Operasi Antik Seligi 2025: Polda Kepri Sasar Titik Rawan Narkotika di Batam

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai Rp1.479.000,” ujar AKBP Anggoro, Selasa (27/8/2024).

“Pada penggeledahan sepeda motor Honda Beat milik tersangka, ditemukan sabu seberat 1.013 gram dalam kantong plastik biru,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

AKBP Anggoro menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Anggoro.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 1.479.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar bagi mereka yang memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak. 

Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda yang sama bagi yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I.

“Hukuman ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran narkotika,” pungkas AKBP Anggoro Wicaksono.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Dukung Gerakan GATI, Kepala Desa Suka Damai Antar Anaknya Dihari Pertama Masuk Sekolah

Dukung Gerakan GATI, Kepala Desa Suka Damai Antar Anaknya Dihari Pertama Masuk Sekolah

by Eko Ary Saputra
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - Dalam rangka mendukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Bupati...

DPRD Tanah Bumbu dan Dinas Pendidikan Pacu Akselerasi Program demi Kualitas Pendidikan 2025

DPRD Tanah Bumbu dan Dinas Pendidikan Pacu Akselerasi Program demi Kualitas Pendidikan 2025

by Eko Ary Saputra
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar dengan Dinas Pendidikan untuk membedah tuntas program kerja tahun...

PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025 untuk Proyek Sosial Nasional

PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025 untuk Proyek Sosial Nasional

by Ramadhani MTD.
14 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) meraih Apresiasi Literasi Nusantara 2025 dalam acara peringatan HUT ke-60 Harian Kompas di Jakarta (30/6)....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • TRC-IKB RAPI Wilayah 1902 Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, Siap Bergerak Cepat Tanggulangi Bencana

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Tembus Rp130 Ribu, Harga Cabai di Banjarbaru Melonjak Naik Akibat Serangan Lalat Buah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Rembuk Stunting 2025, Bupati Banjar Tegaskan Komitmen Cegah Generasi Gagal Tumbuh

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Simulasi Longsor Spektakuler Tutup Pelatihan Destana di Gunung Batu: Kolaborasi Warga dan PMI Banjar Dapat Apresiasi

    107 shares
    Share 43 Tweet 27

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In