REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur Khususnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda akan menerapkan uji coba persyaratan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga akhir September 2024.
Persyaratan baru itu merupakan keikutsertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM Baru.
Dimana salah satu syarat penerbitan SIM adalah kepesertaan aktif dalam BPJS.
“Beberapa provinsi telah dievaluasi, dan Kaltim termasuk yang memiliki keikutsertaan BPJS sebesar 95 persen. Ini menjadi dasar penerapan kebijakan baru ini,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo saat ditemui langsung, Kamis (06/6/2024).
Selama masa uji coba, petugas BPJS akan ditempatkan di bagian pendaftaran untuk membantu masyarakat mengecek keikutsertaan mereka dalam BPJS.
“Informasi awal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, beberapa metode pendaftaran online juga telah disiapkan dan akan dibantu oleh petugas BPJS tersebut,” tambah Kompol Gulo.
Usai masa uji coba, mulai 1 Oktober 2024 masyarakat yang belum terdaftar BPJS tidak akan bisa langsung menerima SIM mereka.
“Jika belum terdaftar BPJS, penyerahan SIM akan ditunda. Pemohon akan diarahkan untuk mengurus BPJS terlebih dahulu,” sebut Kompol Gulo.
Kebijakan yang berlaku di seluruh Kaltim, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.
“BPJS ini sebenarnya adalah bentuk asuransi kecelakaan yang sangat penting. Dalam kasus kecelakaan parah yang membutuhkan biaya besar, BPJS bisa membantu menutupi biaya yang tidak tercover oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, akan ada petugas BPJS yang siap membantu menjelaskan dan memudahkan proses pendaftaran di Satpas Polres.
Ia menambahkan, kepolisian tengah menyiapkan berbagai cara agar masyarakat bisa mendaftar dengan mudah, termasuk secara online.
Kompol Gulo juga menekankan, kebijakan itu tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat. Justru, supaya dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih baik.
“Kami imbau masyarakat untuk segera mengurus BPJS, karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di jalan. BPJS memberikan asuransi yang penting jika terjadi sesuatu di jalan,” tandasnya.
Kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan terbukti efektif.
“Kami mengadopsi dari sana dan berharap kebijakan ini juga berjalan lancar di pelayanan SIM,” pungkasnya.