REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (IKP Kalsel) mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan Tahun 2023 lalu.
Informasi tersebut dikutip dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB), Kota Banjarbaru.
Pada bulan Mei 2024, baik yang melakukan pengaduan langsung maupun pengaduan kasus dari instansi lintas sektor, tercatat ada sebanyak 34 kasus. Rinciannya 23 kasus kekerasan anak dan 11 kasus perempuan.
“Meningkat sekali, kalau tahun lalu seluruhnya kasus perempuan dan anak itu sekitar 63 kasus, sedangkan tahun ini sudah hampir separonya padahal baru pertengahan tahun,” ujar Kepala Bidang (Kabid) P3A, DP3APMP2KB, Kota Banjarbaru, Siti Masliani, Senin (3/6/24).
Masliani mengatakan, jenis kasus masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun perempuan.
Kekerasan itu terjadi di dalam rumah tangga, baik pelaku maupun orang terdekat.
“Kasus perempuan dan anak paling banyak terhadap kekerasan fisik dan kekerasan seksual untuk tahun ini,” ucapnya.
Menurutnya, setelah DP3APMP2KB, Banjarbaru memiliki Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) khusus untuk perlindungan perempuan dan anak, pihaknya sudah menangani bermacam-macam kasus.
Pengaduan dapat melalui hotline dari Instagram DP3APMP2KB, atau datang langsung ke UPTD, dan bisa laporkan ke Panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan masing-masing.
“Walaupun mereka tidak bisa melakukan pengaduan secara langsung kita juga bisa mendatangi ketempat mereka dengan istilah penjangkauan,” katanya.
Lebih jauh Masliani mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan dan mengetahui jenis kasusnya akan langsung ditindaklanjuti.
Tindaklanjut yang pertama tentu sesuai dengan apa yang diadukan, jika memang harus berhadapan dengan hukum, maka pihaknya akan membantu mengadakan pelaporan ke kepolisian.
Selain itu, jika ada tindak kekerasan yang harus disertai dengan laporan visum pun juga dibantu dalam layanan ke rumah sakit daerah secara gratis.
Bahkan, apabila korban mendapatkan kekerasan dan tidak ingin bertemu dengan orang atau pelakunya, pihaknya pasti memberikan layanan rumah aman atau rumah perlindungan.
“Jadi di rumah aman nanti akan kita lindungi dia sampai ada tindakan kepada pelaku, sehingga kita menjamin kerahasiaan tempat perlindungannya sampai kita yakin korban aman dari si pelaku,” pungkasnya.