REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tanpa memungut biaya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa ‘wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sedikit mengalami kesulitan untuk mengimplementasi putusan MK tersebut mengenai pelaksanaan pendidikan dasar di tahun ini.
Sebab, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, gagasan pendidikan gratis khususnya di sekolah swasta membuat tantangan, terutama mengenai anggaran dan kualitas.
Akan tetapi dalam pertimbangan hukum, MK berpendapat sekolah swasta tetap boleh membiayai diri sendiri dari siswa atau sumber lain yang sah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan maupun kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya yakin ada proses yang membuat MK memutus itu, yang jelas untuk Kota Banjarbaru sudah kita coba untuk membangun satu kesepakatan dalam memfollow up SPBM yang serentak sebelumnya,” ujarnya.
Sehingga, program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah dijalankan di Kota Banjarbaru bisa menjadi contoh.
Meskipun untuk program itu saja, pihaknya mengalami rintangan, karena sekolah-sekolah swasta di Banjarbaru masih memerlukan biaya-biaya agar mengakomodir anak-anak masuk sekolah.
“Kami masih mengalami stuck, karena untuk swasta mereka masih memerlukan biaya-biaya supaya bisa mengakomodir anak-anak masuk sekolah kesana,” ungkapnya.
Ia menilai untuk meimplementasi putusan MK tersebut dirasa waktunya cukup mendesak, karena pada 16 Juni sudah dilakukan SPBM di wilayah Kota Banjarbaru.
“Kemungkinan seperti statement yang pernah kita dengar dari Wamen bahwa tahun depan baru bisa dilaksanakan,” ucapnya.
“Tahun ini karena banyak hal yang harus dibicarakan oleh yayasan terkait dengan tanda kutip CRS untuk menerima murid-murid zonasi di sekitaran tersebut,” tutupnya.