Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bagaimana Cara Membayar Fidiyah? Ini Ketentuannya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 April 2024
A A
Bagaimana Cara Membayar Fidiyah? Ini Ketentuannya

Bahan pokok beras yang biasa digunakan untuk membayar fidiyah, Jum'at (5/4/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebagai umat islam yang tidak menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan qodo puasa atau membayar fidiyah.

Fidiyah merupakan denda yang harus dibayarkan bagi orang yang tidak berpuasa saat dibulan Ramadhan.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementrian Agama (Kemenag), Kota Banjarbaru, Hadi Purwanto menerangkan, meski mendapat rukhsoh (keringanan) boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, tetapi tetap wajib untuk menggantinya.

“Dalam beribadah puasa ada rukhsoh, sehingga ketika orang yang benar-benar berhak mendapatkan keringanan itu mereka boleh meninggalkan puasa,” katanya. Jum’at (5/4/24).

LihatJuga :

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dibalik Kurban PLN UID Kalselteng, Ada Senyum Penerima yang Turut Merayakan Idul Adha

Meski demikian, sesuai dengan ketentuan dan klasifikasi yang berlaku, setelah meninggalkan puasa orang itu harus mengqodo atau membayar fidiyah.

Misalnya, ketika orang hamil atau menyusui Ia takut atau khawatir akan dirinya sendiri, maka orang tersebut cukup qodo dan tanpa membayar fidiyah.

Namun, bagi orang yang memang khawatir akan bayinya saja, tetapi tidak khawatir dengan dirinya maka wajib qodo puasa dan bayar fidiyah.

Selain itu, orang yang boleh meninggalkan puasa dan tidak wajib qodo tapi wajib membayar fidiyah adalah bagi orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, serta bagi orang yang sangat tua.

“Adapun orang yang takut atau khawatir dirinya dan bayinya itu sama ketentuannya, yaitu qodo puasanya atau puasa setelah bulan Ramadhan tanpa bayar fidiyah,” tuturnya.

“Yang boleh meninggalkan puasa kembali yaitu anak kecil,” tambahnya.

Dikatakan Hadi, adapun besaran fidiyah yang wajib dibayarkan yaitu senilai porsi makanan pokok sehari-hari.

Contohnya, seseorang biasa makan satu porsi senilai Rp30 ribu, maka fidiyahnya adalah Rp30 ribu untuk satu hari.

Sedangkan waktu untuk membayar fidiyah tidak ada dibatasi, sebab fidiyah tak mesti ditunaikan pada saat bulan puasa.

Tetapi boleh dibayarkan kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin setelah lebaran.

“Mudah-mudahan ini bisa diketahui oleh masyarakat umum, karena dalam pandangan masyarakat umum kita sering mendapati orang hamil dan menyusui itu boleh tidak puasa tapi cukup bayar fidiyah, maka ini perlu kita ketahui bahwa qodo dan fidiyah itu ada aturan dan klasifikasinya,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

by Irma Dahliana
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak berhenti pada proses...

Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera Segel PLN Pusat

Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera Segel PLN Pusat

by angga sasmita
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In