REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kota Banjarbaru resmi ditarik retribusi pajak reklame oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 073/718-PRD/BPPRD/2023.
BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk atau baliho para peserta politik yang sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye.
Surat edaran telah disampaikan kepada masing-masing partai politik di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
“Surat kita berlaku mulai tanggal 8 Agustus tadi, para calon legislatif di Banjarbaru, baik Provinsi maupun DPD sudah semarak (promosinya). Kita mengambil sikap, mereka bisa kita kenakan sebelum jadwal yang dikeluarkan KPU,” katanya Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Senin (14/8/23).
Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, ditetapkan masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Ketika masa kampanye dimulai, sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, maka spanduk dan baliho parpol tidak lagi dikenakan pajak reklame.
“Jadi diluar jadwal tersebut kami berhak untuk menarik pajak,” ucapnya.
Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan segan dan pandang bulu terhadap partai-partai politik manapun.
Semua spanduk dan baliho yang berada di wilayah Kota Banjarbaru maupun ditanah pribadi katanya tetap harus membayar pajak reklame, berlaku sebelum masa kampanye.
“Dimanapun mereka pasang, dikantor sendiri pun jika ada spanduk dan sejenisnya kita kenakan pajak, contohnya cafe-cafe mengiklankan nama cafenya saja sudah kita kenakan pajak,” terangnya.
Lebih jauh kepada redaksi8.com, pada Kamis (10/8) lalu, pihaknya sudah turun kelapangan untuk menghitung jumlah spanduk dan baliho yang telah terpasang oleh masing-masing calon legislatif.
“Kawan-kawan masih pendataan di lapangan, sampai hari ini masing berjalan dari Jum’at kemarin, jadi nanti kami tinggal menjumlah berapa tagihan masing-masing parpol,” ungkapnya.
Kemudian, untuk besaran pajak yang harus dibayar itu tergantung ukuran spanduk atau baliho dan lokasi pemasangannya.
“Mereka cuman dikenakan 25 persen maka dikali berapa jumlah spanduk dan baliho yang terpasang dari masing-masing parpol,” ujarnya.
Setuju atau tidak setuju, masing-masing parpol harus mengikuti aturan yang telah ada, jika tidak mematuhi aturan, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi, bahkan pencabutan spanduk dan baliho tersebut.
“Kita bakal list yang bayar yang mana, dan yang tidak bayar mana, akan kita beri tindakan,” jelasnya.
“Sesuai dengan aturan, kami berikan peringatan SP 1 sampai SP 3, jika tetap tidak membayar pajak reklame, maka akan kita cabut,” tandasnya.
Sementara itu, seorang warga Kota Banjarbaru, Miftah mengatakan, sangat mendukung langkah Pemerintah Kota untuk menarik pajak reklame dari bacaleg yang memasang spanduk sebelum masa kampanye.
“Bagus dong, jadinya mereka calon peserta ini secara tidak langsung menambah penerimaan pajak untuk Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap, para bacaleg bisa memenuhi aturan tersebut, karena ini akan menjadi bukti kepatuhan dari calon peserta politik terhadap peraturan.
Diketahui, untuk pajak reklame dikenakan 25% x Nilai Sewa Reklame (NSR), yakni Panjang x Lebar x Sisi x Jumlah x Lama Pemasangan x Tarif (Hari/Bulan/Tahun) x Indeks Bahan x Indeks Zona.
Sedangkan untuk Indeks Bahan x 1, dan Indeks Zona dibagi beberapa, mulai dari Zona khusus x 5, Zona Wilayah 1×3, Zona Wilayah II x 2, Zona Wilayah III x 1,5, dan Zona Wilayah IV x 1.