REDAKSI8.COM, BANJAR – Pada tahun 2025, tidak ada lagi perpanjangan kontrak atau perekrutan tenaga honorer yang baru. Semua tenaga honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari itu, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru pada tahun 2025 agar tidak melanggar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat merekrut pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi.
Hal itu berdasarkan surat instruksi Bupati Kabupaten Banjar nomor 800/017/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat edaran KemenPAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Menyikapi surat bupati tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari, secara tegas meminta semua kepala SKPD agar mematuhi instruksi tersebut.
“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran kepala dinas yang merekrut tenaga honorer baru, dengan memasukkan anak, keluarga, kolega, atau siapapun,” tegas politisi senior kerap disapa H Riza ini.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Banjar ini melanjutkan, jika ada yang melanggar maka siap-siap mendapatkan sanksi.
“Kami akan selalu mengawasinya. Dan bagi ASN yang menemukan pelanggaran ini tolong segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Rizanie.
Rizanie bilang, jika ada kepala dinas yang sudah terlanjur merekrut tenaga honorer, ia meminta bupati agar melakukan evaluasi terhadap honorer yang direkrut tersebut.
“Karena dalam surat edaran terbaru, pegawai tidak tetap (PTT) yang boleh dibayar gajinya hanya yang masuk databes BKN dan yang sedang berproses PPPK tahap dua,” pungkasnya.

