REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Baru-baru tadi pemerintah Kota Banjarbaru menerima bantuan lahan seluas 4 hektar untuk lahan pemakaman dari Real Estate Indonesia.
Bagi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Hadiyanto, bantuan penagihan penyediaan pemakaman kepada pengembang perumahan Komersil akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru.
Karena menurutnya, untuk masalah pemakaman di kota lain cenderung memprihatinkan.
“Seperti di Jakarta saja pemakaman itu ada yang menggunakan sewa, dan jika tidak bisa bayar sewa maka makamnya akan sulit untuk diketahui lagi,” ucap Hadiyanto dalam kegiatan Bantuan Penagihan Penyediaan Pemakaman kepada Pengembang Perumahan Komersil, di Jalan Intan I Simpang 4 Boulevard Raya Bangkal Perumahan Citra Intan Banjarbaru, Selasa (06/06/2023).
Ia berpendapat, tanah di Banjarbaru diprediksi akan mengalami kenaikan harga, lantaran Banjarbaru telah menjadi Ibukota Provinsi dari Kalimantan Selatan.
“Tentunya akan semakin banyak masyarakat yang bermukim di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Adanya pemberian tanah pemakaman baginya menjadi penunjang untuk masyarakat Kota Banjarbaru.
“Seperti yang kita ketahui, ketika Kota Banjarbaru dinilai sudah padat penduduk, maka untuk mencari lahan pemakaman nantinya akan sulit dicari. Sehingga tanah pemakaman merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh Kota Banjarbaru ke depannya,” terangnya.
Disisi lain, Ketua DPD REI Kalsel, H. Ahyat Sarbini menyampaikan, penyerahan lahan pemakaman ini adalah bentuk sinergitas antara REI Kalsel dengan pemerintah kota Banjarbaru.
“Areal pemakaman seluas empat hektare ini selanjutnya dikelola pemerintah kota untuk pemakaman masyarakat,” jelasnya.
Untuk diketahui, DPD REI Kalimantan Selatan dalam hal ini sebagai penyelenggara acara, menyerahan lahan hibah untuk pemakaman di Kota Banjarbaru seluas 1,56 HA, sedangakan PT. Kota Citra Graha seluas 2,4 HA yang berdekatan dengan lokasi pesantren Darusalam 2 di Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka.
Diketahui, penyerahan lahan dari pengembang ke pemerintah Kota Banjarbaru merupakan kewajiban dari Pengembang perumahan komersil dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tujuannya untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan.
Itu juga sebagaimana ditentukan oleh pemerintah daerah sebesar 5% untuk Perumahan Komersil dan sebesar 2% dari perumahan MBR dengan luas lahan yang direncanakan.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah berhasil menyelamatkan aset Daerah berupa Lahan Pemakaman melalui PT.Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan kepada pemerintah kota Banjarbaru dengan luas total ± 23.275,00 m2 dan ± 15.554,97 m2.